Lompat ke isi utama

Berita

KOPI BANGGA : "PASAL-PASAL KRUSIAL DALAM UU PILKADA"

Purbalingga - Tahapan pilkada 2020 di Kabupaten Purbalingga segera dimulai setelah penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah. Pada Senin (30/09) minggu ini, Bawaslu Purbalingga kembali gelar diskusi Kopi Bangga di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga dengan narasumber Ullung Marthasari, staf Penindakan Bawaslu Purbalingga yang membahas mengenai Pasal Pasal Krusial dalam Undang-Undang Pilkada.

Beberapa pasal yang dikaji antara lain Pasal mengenai penanganan pelanggaran yaitu pasal 134 (5) disesuaikan dengan Pasal 454 ayat (7) yang terdapat perubahan jangka waktu tindak lanjut laporan dan temuan dari 3 (tiga) hari menjadi 7 (tujuh) hari kemudian mengenai perubahan status kelembagaan yang semula adhoc menjadi permanen juga dibahas dalam diskusi kali ini.

“Dapat kita simak juga dalam undang-undang Pilkada tidak ada mekanisme ajudikasi dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif dan output tindak lanjut hanya berupa rekomendasi bukan putusan. Ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf b UU Pilkada disesuaikan dengan Pasal 454 ayat (1) huruf b UU Pemilu hanya terdapat ketentuan untuk musyawarah dan mufakat” jelasnya.

Dalam Kopi Bangga kali ini, diskusi berlangsung cukup hangat. Salah satu peserta yaitu Puja Dwi Pangestu staff Sengketa menambahkan “perlu adanya tindak lanjut dan solusi secepatnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik di sebagian kelompok masyarakat yang selama ini telanjur menganggap sejumlah dugaan pelanggaran bisa diputuskan sanksinya oleh Bawaslu padahal aturan nya masih belum jelas” jelasnya

Forum Kopi Bangga ini tidak hanya dihadiri oleh internal Bawaslu Purbalingga saja, namun juga turut hadir beberapa masyarakat umum yang tertarik dengan topik pada yang dibahas.

Tag
Berita
Kopi Bangga
PILKADA