Kopi Bangga Episode Ke 44 Membahas Tema Perbedaan Antara Sengketa Pilkada Dengan Sengketa Pemilu.
|
Kamis, 29 April 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan acara kopi bangga episode ke 44 yang membahas Tema Perbedaan antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu. Pembicara pada hari ini yaitu ada 2 orang, yaitu Teguh Irawanto, S.IP selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Joko Prabowo, S.H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Kordinator Divisi hukum, humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan yang memoderatori Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Puja Dwi Pangestu.
Kopi bangga episode kali ini membahas mengenai beberapa hal, yaitu Pertama, dasar hukum penyelesaian sengketa dalam Pilkada dan sengketa dalam Pemilu, yang menjadi dasar hukum Pemilu dan penyelesaians engketa dalam Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. sedangkan dasar hukum Pilkada dan Penyelesaian sengketa dalam Pilkada yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kedua, pengertian sengketa Menurut Pasal 466 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota, sedangkan menurut Pasal 142 UU Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang dimaksud Sengketa Pemilihan terdiri atas: a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketiga, mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa Pilkada dan Pemilu. Terkait dengan: a. Mediasi dan musyawarah tertutup serta Ajudikasi dan musyawarah terbuka. Keempat, Jangka waktu penyelesaian. Penyelesaian sengketa antara Peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu. Sedangkan Penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. Kelima, pelaksana dalam permohonan sengketa dalam Pilkada Pelaksana Dalam Permohonan Sengketa Bawaslu Provinsi , Bawaslu Kabupaten/kota , Panwaslu Kecamatan ( berdasarkan surat mandat) sedangkan pelaksana dalam permohonan sengketa dalam Pemilu yaitu Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan ( berdasarkan surat mandat). Keenam, sifat putusan dalam Pilkada yaitu mengikat sedangkan sifat putusan dalam Pemilu yaitu final dan mengikat. Ketujuh, dalam Pilkada dapat melakukan upaya hukum lain di PTTUN sedangkan dalam Pemilu tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikut. Kedelapan, batas waktu yang ditentukan dalam mengajukan upaya hukum dalam Pilkada paling lambat 3 (tiga) hari sejak dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan batas waktu yang ditentukan dalam mengajukan upaya hukum dalam Pemilu paling lama 1 (satu) hari setelah putusan dibacakan.
Sebelum acara kopi bangga episode 44 ini selesai, para narasumber memberikan closing statemen sebelum menyudahi acara tersebut.
“Kegiatan Kopi bangga untuk Pembahasan mengenai penyelesaian sengketa akan rutin dilaksanakan setiap bulannya, setiap hari selasa/Kamis. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan masyarakat mengenai Penyelesaian sengketa Pada Pemilu maupun Pilkada secara khususnya” pungkas Teguh.
“Saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Divisi Penyelesaian sengketa, sehingga saya selaku Koordinator Divisi Hukum dan Datin, perlu menyebarluaskan informasi yang bermanfaat ini kepada masyarakat melalui media social yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Purbalingga, agar informasi yang bermanfaat ini sampai kepada masyarakat secara luas” ungkap Joko.
Dipost Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga