Kopi Bangga Episode-47: Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)sebagai Upaya Menjaga Hak Pilih Warga Negara
|
Purbalingga, tanggal 24 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Kopi Bangga (Kajian Opini Bawaslu Purbalingga) yang merupakan acara sosialisasi melalui daring terkait penyelenggaraan Demokrasi. Episode kali ini Kopi Bangga mengangkat tema strategi pengawasan DPB sebagai upaya menjaga hak pilih Warga Negara.
Kesempatan kali ini, materi disampaikan oleh narasumber dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan KPU Kabupaten Purbalingga. Dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai narasumber ialah Misrad, SE yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, sedangkan dari KPU Kabupaten Purbalingga sebagai narasumber ialah Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Mutarlih.
Dalam kesempatannya Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I menyampaikan bahwa “ Pemutakhiran DPB ini dilaksanakan mendasari Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan juga Surat Edaran KPU RI yang berkenaan dengan Pemutakhiran DPB. Pemutakhiran DPB ini dilaksanakan sejak dini meskipun belum ada tahapan Pemilu maupun Pilkada untuk meminimalisir potensi masalah yang ada dikemudian hari berkenaan dengan Daftar Pemilih. Meskipun tidak ada jajaran adhoc KPU dikarenakan belum ada tahapan Pemilu atau Pilkada, hal itu tidak menjadi halangan bagi KPU Kabupaten Purbalingga untuk melakukan upaya-upaya memelihara Data Pemilih Berkelanjutan ini, banyak upaya-upaya yang masih bisa kami lakukan.” Papar catur.
Senada dengan Catur, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, SE juga menegaskan bahwa” Bawaslu akan memastikan pelaksanaan pemutakhiran DPB sesuai dengan Regulasi. Hal ini sesuai dengan amanat yang ada dalam Pasal 104 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Meski Bawaslu juga tanpa jajaran adhoc dikarenakan alasan yang sama, masih banyak upaya-upaya yang bisa dilakukan Bawaslu untuk memastikan DPB ini benar-benar valid. Masyarakat harus lebih sadar akan hak pilih mereka, apabila ada permasalahan terkait DPB, yang bersangkutan atau bisa diwakilkan (sepanjang ada data dukung yang sah) untuk melaporkan permasalahan yang ada dengan datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga ataupun melalui layanan daring yang ada di Bawaslu.”tegas Misrad.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap dengan adanya pemutakhiran DPB ini, sudah tidak ada lagi potensi masalah Daftar Pemilih pada Pemilu ataupun Pilkada yang akan datang. Masyarakat juga lebih peduli dengan hak pilih mereka sehingga kualitas Demokrasi di Purbalingga akan semakin meningkat.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga