Lompat ke isi utama

Berita

Kopi Bangga Episode 28 Angkat Topik “Merawat Kualitas Demokrasi Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19”

Merawat kualitas demokrasi pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19 adalah tema yang dibahas pada Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) episode 28 yang dilaksanakan hari ini Kamis 11/06 bertempat di aula Bawaslu Purbalingga dengan narasumber Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga dan mengundang anggota KPU Purbalingga Zamaahsari A. Ramzah.

Membahas mengenai merawat kualitas demokrasi, Zamaahsari mengatakan bahwa dalam pandemi ini menyebabkan beberapa tahapan harus ditunda yaitu pelantikan PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih “namun dengan adanya Perpu yang diperkuat dengan RDP DPR RI yang mana pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, membuat pegiat demokrasi terutama penyelenggara fokus untuk merawat keberlangsungan demokrasi disesuaikan dengan protokol kesehatan masa pandemi” jelasnya.

Beberapa penyesuaian untuk merawat demokrasi yang dimaksud antara lain tetap mempersiapkan pelaksanaan pasca penundaan dengan mengedepankan 3 kualitas yang dijadikan tolak ukur “Memastikan pilkada nanti akan berjalan dengan demokratis, transparan dan diketahui publik. Yang kedua adalah memperhatikan keselamatan dan yang terakhir dan yang paling penting adalah partisipasi masyarakat yang harus diupayakan supaya tetap tinggi dan harus yakin dengan opsi 9 Desember karena penetapan ini tidak sembarangan karena telah melibatkan banyak pakar dan yang bisa kita lakukan untuk menutup ruang potensi penyebaran dengan cara menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat” tambah Zamaahsari.

Menanggapi Zamaahsari, Imam Nurhakim selaku narasumber yang merupakan Ketua Bawaslu Purbalingga mengungkapkan bahwa kualitas demokrasi harus senantiasa dirawat “Demokrasi adalah wujud kedaulatan rakyat, memang perlu kita ketahui banyak kerawanan yang terjadi dalam pilkada ditengah pandemi ini yang harus kita antisipasi dan lakukan pencegahan, termasuk kerawanan soal politisasi bantuan sosial”ungkap Imam.

Terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, Imam juga sepakat untuk menerapkannya “penerapan protokol ini pasti, namun teknisnya pun juga harus diatur di Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu, kemudian dengan terjadinya pandemi covid 19 ini tentunya mengubah cara pandang dengan memanfaatkan teknologi tanpa mengurangi esensi” jelas Imam.

Diakhir acara, Imam menyampaikan bahwa dengan adanya perpu 2 tahun 2020, Nasib pilkada sudah ditentukan “semua pihak tak terkecuali masyarakat diajak untuk bersama mensukseskan pilkada dengan mematuhi peraturan yang mengikat serta protokoler kesehatan yang harus dijaga” tutup Imam.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
Kopi Bangga
PILKADA