Lompat ke isi utama

Berita

Kopi Bangga Edisi Ke-66, Bahas Subjek Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pilkada

Purbalingga, 23 Desember 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali melangsungkan kegiatan Kopi Bangga edisi ke 66 membahas tema “Critical Legal Studies Terhadap Subjek Hukum Dalam Norma Larangan Dan Sanksi Pidana Politik Uang Pada Pilkada” yang ditayangkan secara langsung via youtube dari Aula Kantor Bawaslu kabupaten Purbalingga, pukul 10.00 wib s/d 11.00 wib.

Dalam kesempatan itu Renara Theazita (Staff Divisi Penanganan Pelanggaran) ditunjuk sebagai Host dan Muhamad Purkon (Staff divisi Hukum, Humas dan Datin) sebagai narasumbernya, berusaha memaparkan tema yang digagas secara efisien dengan waktu yang relatif singat. Dalam paparannya, Purkon menjelaskan bahwa politik uang adalah upaya oknum politikus untuk mempengaruhi calon pemilih (Voters) agar memilih dirinya, dengan cara memberikan sejumlah uang atau materi lainnya.

Lebih lanjut, Purkon menjelaskan bahwa politik uang menurut Andrew Allis sama artinya dengan ellectoral corruption, hal itu dapat dipahami lantaran tindak pidana politik uang pad akhirnya dapat menstimulasi oknum pelakunya untuk melakukan korupsi setelah ia berhasil mendapatkan jabatan. Hal itu pula yang secara tidak lansung dikonfirmasi dari data tindak pidana korupsi yang dirilis oleh KPK beberapa waktu lalu, bahwa dari semua kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, ternyata adalah mereka yang melakukan politik uang saat Pilkada.

Dalam kesempatan yang sama Purkon menjelaskan bahwa subjek hukum politik uang jika mengacu pada ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka kalimat “setiap orang” dalam bunyi rumusan pasal  “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih... dst”, memiliki arti bahwa subjek hukum bersifat luas tidak terbatas pada orang yang secara resmi terdaftar sebagai peserta maupun tim relawannya di KPU, melainkan juga bisa dikenakan pada orang lain yang tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota tim kampanye, sepanjang perbuatan yang dilakukannya memenuhi bunyi rumusan pasal yakni “ dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih... dst”. Maka orang tersebut  termasuk orang yang mendapatkan ancama pidana sebagaimana bunyi rumusan pasal 187A.

Meskipun secara praktis rumusan pasal tersebut susah diterapkan untuk subjek orang diluar peserta maupun timnya yang terdaftar di KPU, namun demikian pasal tersebut (pasal 187A Undang-Undang No 10 Tahun 2016) masih lebih progresif bila dibanding ketentuan pidana serupa yang diatur oleh undang-undang rezim Pemilu, hal itu lantaran ancaman ketentuan pidana tidak saja berlaku bagi pemberi namun juga bisa dikenakan pagi penerima. Sedangkan jika kita mengacu pada ketentuan pasal 515 undang-undang nomor 7 tahun 17 tentang pemilu, maka rumusan yang dimaksud “setiap orang” sebagai subjek hukum politik uang hanya terbatas pada pemberi (peserta, timnya, maupun orang lain yang tidak terdaftar).

Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
Kopi Bangga