Lompat ke isi utama

Berita

KOPI BANGGA EDISI KE 35, BAHAS “SENGKETA PROSES PILKADA 2020 ; Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa “

Selasa, 7 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan acara KOPI BANGGA (Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga ) Episode ke 35 yang membahas tentang “Sengketa Proses Pilkada 2020 ; Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa “ yang berlangsung pukul 13.00 WIB.
KOPI BANGGA edisi kali ini di narasumberi oleh Bapak Teguh Irawanto S.IP selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Beliau memaparkan beberapa hal terkait dengan Sengketa Proses Pilkada 2020, antara lain “ mengenai wewenang Bawaslu tingkat Kabupaten dalam menyelesaikan sengketa proses Pilkada tahun 2020. Sesuai dengan amanat dalam Undang undang nomor 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Unang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Wali Kota dan termasuk juga dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten/ Kota memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan, memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan. Sengketa sendiri ada 2 jenis, yaitu sengketa yang terjadi antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu dan antarpeserta Pemilihan. Kemudian Objek Sengketa dalam Pemilihan antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu yaitu Surat Keputusan (SK) atau BA (Berita Acara) yang dikeluarkan oleh KPU yang merugikan peserta Pemilihan” ujar Teguh.
Sementara itu mengenai potensi sengketa Proses antara Peserta dengan Penyelenggara ada dalam beberapa tahapan Pilkada, yaitu pada Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ; Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di Tingkat Kabupaten, Tahapan Penetapan Pasangan Calon, Tahapan Kampanye ; Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Bawaslu Kabupaten dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan, dalam menerima permohonan ada 2 metode yaitu secara langsung dan tidak langsung. Jika secara langsung, Pemohon dapat mengajukan permohonan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten atau Kota, sedangkan yang tidak langsung, pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa)” pungkas Teguh.

Tag
Berita
Kopi Bangga
PILKADA