Komisi ASN Nyatakan 23 ASN di Purbalingga Melanggar Netralitas ASN
|
PURBALINGGA- Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada hari Sabtu (9/5) yang lalu telah melayangkan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu Purbalingga terkait Pelanggaran netralitas ASN dengan Nomor Register : 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020.
Temuan tersebut telah diproses oleh Bawaslu Purbalingga sejak Senin tanggal 4 Mei 2020. Hasil kajian Bawaslu Purbalingga menyimpulkan bahwa sebanyak 23 orang ASN telah melanggar netralitas ASN, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pada hari Kamis ini (14/5), Bawaslu Purbalingga telah menerima tembusan surat Rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari Komisi ASN.
Dalam rekomendasinya, Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 9 Mei 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti bahwa 23 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan
membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga, pembuatan video dilakukan pada saat kegiatan dinas, para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam dinas, dan bahwa video tersebut beredar di sosial media Instagram dan Whatss App serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.
Dalam suratnya, Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk :
- Menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap 23 ASN yang melanggar netralitas ASN.
- Menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konfilk (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
- Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi ASN mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi. Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ke-23 ASN tersebut.
Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Purbalingga