Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kunjungi Kantor Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Masukan Pemberitaan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kunjungi Kantor Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Masukan Pemberitaan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, Ryan Rachman (kiri, berbaju merah) memberikan arahan dalam penulisan pemberitaan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (8/10)

Purbalingga, 8 Oktober 2025 — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, Ryan Rachman, mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga hari ini untuk memberikan berbagai saran dan masukan terkait publikasi pemberitaan kelembagaan. Dalam kunjungan tersebut, Ryan menekankan pentingnya teknik penulisan berita yang baik agar pesan institusi tersampaikan secara jelas dan menarik bagi publik.

Menurut Ryan, penulisan lead harus memuat unsur W5+1 H (apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana), tetapi tidak harus menggunakan judul kegiatan sebagai lead. “Lead sebaiknya langsung menyentuh inti isu yang dibahas, supaya pembaca tertarik,” ujar Ryan. Ia juga menyarankan agar rilis ke media disertai data detail agar wartawan bisa memilih sudut pandang berbeda dalam pemberitaan.

Dalam aspek visual, Ryan turut menjelaskan cara pengambilan foto yang efektif: pilihlah momen yang relevan, sudut pandang jelas, pencahayaan baik, serta komposisi yang mendukung isi berita. Hal ini bertujuan agar foto tidak sekadar pelengkap tetapi menjadi elemen yang memperkuat narasi dalam berita yang ditayangkan di media.

Sebagai strategi digital, Ryan menyarankan agar berita dibuat dalam format minimal satu kalimat atau satu paragraf untuk versi ringkas, serta memperbanyak kata kunci (keyword) dan hashtag agar tayangan meningkat. Dalam pemilihan judul, ia menekankan agar sudut pandang tugas lembaga menjadi sorotan utama, sehingga identitas kelembagaan tetap terlihat dalam setiap publikasi.

Ryan juga menyinggung bahwa publikasi lembaga bisa memuat informasi perubahan regulasi sebagai bagian dari edukasi publik. Mengenai penulisan gelar narasumber, ia menegaskan bahwa gelar profesional (seperti profesor atau dokter) atau kepangkatan TNI/Polri boleh disebut, sedangkan gelar umum tidak perlu dimasukkan demi menjaga kesederhanaan dan fokus isi berita.

Penulis : Muhamad Purkon