Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu RI Terjun Langsung Pengawasan Coklit di Purbalingga

Tahapan pilkada yang sedang bergulir kali ini adalah tahapan pencocokan penelitian, jajaran pengawas pemilu sebanyak 239 Panwaslu Kelurahan/ Desa dan 54 Panwaslu Kecamatan se Purbalingga terjun langsung mengawasi di 2128 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan metode pengawasan melekat door to door dari satu rumah kerumah sejak 15 Juli 2020 yang lalu.

Abhan Ketua Bawaslu Republik Indonesia dalam kesempatan kunjungannya ke kantor Bawaslu Purbalingga beberapa hari yang lalu (19/7), terjun langsung melakukan pengawasan tahapan coklit di rumah warga di Kabupaten Purbalingga.

“Meskipun kita tahu bahwa kita tidak mengantongi data sanding A-KWK jelas kita harus tetap mengawasi dengan meksimal guna terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan transfaran” jelas Abhan.

Ditambahkannya, ada beberapa kerawanan dalam coklit data pemilih yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih yang harus diwaspadai jajaran pengawas. “Yakni, PPDP yang tidak melaksanakan coklit secara maksimal, tidak berbasis faktual adanya warga yang tidak tercoklit oleh petugas, komponen data tidak diperbaiki, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat serta petugas tidak disiplin menggunakan alat pelindung diri. Juga pengawas harus mewaspadai permasalahan administrasi kependudukan. Pasalnya, dimungkinkan banyak ditemui warga yang masih belum memiliki e-KTP, pindah domisili dan permasalah lainnya” tambah Abhan.

Selain poin penting tersebut, Abhan juga meminta untuk memastikan di Kabupaten Purbalingga ini seluruh pemilih dapat tercoklit dengan benar dan pengawas Pemilu harus memastikan hal tersebut, karena seperti kita ketahui DPT kerap menjadi akar masalah dari tingkat bawah yang tidak tuntas dan muncul gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi.

“Buat pemetaan wilayah dan maksimalkan fungsi koordinasi sesama jajaran pengawas pemilu bisa juga libatkan masyarakat untuk aktif dalam pengawasan partisipatif yang bisa melapor jika menemukan pelanggaran tahapan coklit maupun tahapan lainnya” pungkas Abhan

Pengawasan di Kabupaten Purbalingga sendiri, dilakukan oleh satu anggota panitia pengawas di tingkat desa atau kelurahan, tiga anggota Panwaslucam, dan Bawaslu Kabupaten. Proses pengawasan dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan termasuk dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Tahapan Coklit ini dilaksanakan hingga 13 Agustus 2020 mendatang dan hingga tanggal tersebut jajaran Bawaslu terus laksanakan pengawasan melekat. Dalam pengawasan tersebut, PDK telah dibintek serta diberikan instrument alat kerja guna laporan pengawasan secara berjenjang dan berharap dengan melakukan pengawasan melekat ini dapat mensukseskan Pilkada 2020 dengan menciptakan DPT yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita