Ketua Bawaslu Purbalingga Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 UU 10/2016
|
Bawaslu Republik Indonesia menggelar workshop penerapan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Selasa 11 Februari 2020 bertempat di Golden Tulip Galaxi Hotel Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Workshop tersebut para Kepala Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, kordiv. Penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2020.
Diselenggarakannya workshop ini, menurut Abhan, sebagaimana dalam sambutannya adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang norma yang diatur dalan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, sehingga ketentuan tersebut dapat dipahami bersama dan bagi jajaran Bawaslu akan menjadi perhatian dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan dilapangan.
Sejalan dengan yang disampaikan Abhan, Ratna Dewi Pettalolo Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI juga menegaskan bahwa diadakannya workshop ini sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016, mengingat sanksinya juga cukup berat yaitu sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pembatalan calon.
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi topik pembahasan dalam workshop ini yaitu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Adapun sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut yaitu:
Pasal 188 “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan dan/atau denda paling sedikit Rpidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Pasal 190 “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga yang mengikuti acara workshop ini menyampaikan, bahwa setelah megikuti kegiatan workshop ini Bawaslu Purbalingga akan menindaklanjutinya dengan mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait di Purbalinggga agar menjadi perhatian dan pemahaman bersama, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus pelanggaran terhadap pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ini tidak terjadi di Purbalingga.