Lompat ke isi utama

Berita

KETENTUAN BAGI PNS MAJU DALAM PILKADA 2020

A. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

4) Peraturan Badan Pengawas Pemililihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratuiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

B. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

C. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara :

  1. Pasal 119 menyebutkan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon;
  2. Pasal 123 ayat (3) menyebutkan “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

D. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 menyebutkan “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi”.

E. Bahwa dalam hal ASN yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pernyataan yang dilengkapi dengan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang berbunyi ”surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa”.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Purbalingga Tahun 2020, sebagai langkah preventif Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengrimkan surat himbauan kepada BKPPD selaku OPD yang membidangi kepegawaian/ASN di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara di wilayah Kabupaten Purbalingga yang mencalonkan diri menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020 agar mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas. Surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Purbalingga.

Baca juga NarasiDemokrasi2019

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA