Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Berikan Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Panwaslucam
|
Purbalingga, Kamis (15 Agustus 2024)-Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di Aula Gendu Rasa Purbasari Pancuranmas Purbalingga, Pukul 08.00 s.d 12.30 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menegaskan, kendati belum jelas ada tidaknya penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024, jajaran pengawas pemilu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran, harus selalu siap sedia menangani setiap dugaan pelanggaran yang ada.
Dalam kesempatan yang sama Joko Prabowo, S.H. Selaku narasumber kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa kerangka hukum penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 masih menggunakan kerangka hukum yang sama dengan pemilihan tahun 2020.
Lebih lanjut, Joko mengingatkan bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran, jajaran pengawas pemilu harus memperhatikan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang terkait.
Contohnya, dalam hal adanya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat kepada jajaran pengawas pemilu maka petugas penerima dugaan pelanggaran harus memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, Joko memberikan contoh lain, dalam hal laporan yang disampaikan masyarakat tidak terpenuhi syarat materiil dan tidak dilakukan pemenuhan syarat tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, maka laporan tersebut menjadi informasi awal yang harus ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Di akhir paparannya, Joko mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, agar mendalami ketentuan perundang-undangan yang ada, serta menjaga integritas selama proses pengawasan berlangsung, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon