Jelang Pembentukan PPDP, Ini Himbauan Bawaslu Purbalingga Ke KPU Purbalingga
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020, pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020.
Dengan dasar tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengirimkan surat himbauan tentang pembentukan PPDP kepada KPU Purbalingga, pada hari ini Selasa 23 Juni 2020.
Kordiv Pengawasan, dan Hubungan antar lembaga Bawaslu purbalingga Misrad, menyebutkan beberapa hal terkait pembentukan PPDP, yaitu jumlah petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang, atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang dengan berbagai persyaratan.
Persyaratan dan Pemenuhan Dokumen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih antara lain :
- Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
- Independen dan tidak berpihak, dengan kelengkapan dokumen berupa surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat, atau surat pernyataan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
“Persyaratannya tidak banyak memang namun kelengkapan dokumennya harus diperhatikan karena dari empat persyaratan tersebut semuanya wajib melampirkan surat keterangan”, jelas Misrad.
Lebih lanjut Misrad menjelaskan ada beberapa hal lain juga yang disampaikan dalam himbauan tersebut “salah satunya KPU Kabupaten Purbalingga mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial KPU Kabupaten Purbalingga serta papan pengumuman yang mudah dijangkau atau diakses publik kemudian KPU menetapkan PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga dan wajib menandatangani pakta integritas” ungkapnya.
Secara garis besar, Bawaslu Purbalingga menghimbau kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan pembentukan PPDP sesuai aturan yang ada, dan tentu juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Viruses Disease 19 (COVID-19) pada saat proses pembentukannya.
Humas Bawaslu Purbalingga