Jelang Pembentukan Pantarlih, Bawaslu Purbalingga Selenggarakan Rakor Pengawasan
|
Purbalingga, Rabu (12/6/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Pantarlih, hadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga, Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl.Mayjend Panjaitan No.41 Purbalingga, Pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan potensi kerawanan pelanggaran pada masa coklit cukup tinggi. Terlebih jika dikomparasi, jumlah antara Pantarlih dan pengawas pemilu sangat timpang, yakni 1 orang panwaslu kelurahan/desa akan mengawasi beberapa petugas pantarlih.
Lebih lanjut, Misrad juga mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar menjawab setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, dengan mendasari ketentuan perundang-undangan. Misrad mencontohkan, isu yang bergulir dimedia social saat ini adalah terkait masa jabatan Bupati Purbalingga.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin menjelaskan mekanisme pengawasan pembentukan Pantarlih. Secara rinci Wakhiddin menjelaskan, mekanisme pengawasan pembentukan Pantarlih, dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK untuk mendapatkan data acuan pemutakhiran data pemilih; membentuk posko aduan masyarakat; dan membentuk Tim Fasilitasi pengawasan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain Wakhiddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito dalam kesempatan tersebut berkesempatan menyampaikan potensi kerawanan pada tahapan pembentukan pantarlih. Lebih lanjut, Wawan Eko menjelaskan, untuk memahami potensi kerawanan pada tahapan pembentukan pantarlih, jajaran pengawas pemilu haruslah memahami persyaratan pendaftaran pantarlih.
Dengan demikian, apabila persyaratan pendaftaran pantarlih tidak terpenuhi/sesuai, waktu perekrutan tidak tepat waktu, prosedur perekrutan tidak sesuai, dapat dipastikan itu melanggaran, sehingga perlu disampaikan saran perbaikan pada PPK setempat, pungkas Wawan Eko.
Penulis : Muhamad Purkon