Lompat ke isi utama

Berita

JAJARAN BAWASLU PURBALINGGA BERI PELATIHAN 1607 SAKSI PESERTA PEMILU 2019

PURBALINGGA - Jajaran Bawaslu Purbalingga, yaitu Panwas Kecamatan se-Kabupaten Purblingga, mulai hari ini Selasa 2 sampai 8 April 2019, menggelar pelatihan bagi saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 maupun saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Purbalingga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Datin, menyampaikan bahwa “dalam pelaksanaan Pemilu Tanggal 17 April 2019 nanti, atau tepatnya pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, saksi Peserta Pemilu merupakan salah satu aktor penting di dalamnya yang ikut menentukan keberhasilan sekaligus legitimasi atas hasil Pemilu. Untuk menjamin terwujudnya keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tersebut, maka setiap petugas yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, baik petugas KPPS, Pengawas TPS dan juga saksi harus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Jika tidak demikian, maka dikhawatirkan akan terjadi proses yang tidak semestinya sesuai aturan.

“Oleh karenanya, melalui amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan kecakapan bagi saksi Peserta Pemilu dalam teknis pemungutan dan penghitungan suara nanti, Bawaslu diberikan amanah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melatih saksi Peserta Pemilu”, tegasnya.

Berdasar data yang diterima Bawaslu Kabupaten Purbalingga, saksi Peserta Pemilu baik dari Partai Politik maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, di tingkat Kabupaten Purbalingga, seluruhnya berjumlah 1.607 saksi yang akan diberikan pelatihan. Jika mengacu pada data ideal yang seharusnya, yaitu 2.898 TPS se Kabupaten Purbalingga dikalikan 14 orang saksi dari masing-masing Partai Politik dan masing-masing satu orang saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Purbalingga, maka semuanya berjumlah 46.368 orang saksi di semua TPS. Jadi, dari jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap TPS tersebut, dibandingkan dengan jumlah daftar nama saksi peserta Pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Purbalingga untuk dberikan pelatihan, kalau diprosentase hanya sekitar 3,5%.

Joko menambahkan bahwa, “Pada saat pendafatran nama-nama saksi peserta Pemilu 2019 yang ditutup kemarin Tanggal 30 Maret 2019, sebetulnya Bawaslu Purbalingga sudah berupaya semaksimal mungkin mendorong kepada Peserta Pemilu untuk menyerahkan daftar saksinya sejumlah yang dibutuhkan di tiap-tiap TPS. Namun demikian, meskipun dengan jumlah yang terbatas tersebut jajaran Bawaslu Purbalingga tetap menggelar pelatihan saksi di semua Kecamatan, dan Bawaslu juga mengimbau agar materi pelatihan saksi, termasuk Buku Paduan Saksi yang telah dibuat dan dicetak oleh Bawaslu, dapat disampaikan kepada seluruh petugas yang akan diberi mandat menjadi saksi Peserta Pemilu pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga semua saksi dapat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tag
Berita
PEMILU