Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Purbalingga Koordinasi Uji Petik di Dua Kecamatan

Jaga Akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Purbalingga Koordinasi Uji Petik di Dua Kecamatan

Sekdes Manduraga, Warsito (kiri) menerima surat pemberitahuan uji petik dan permohonan data warga sampling uji petik PDPB TW II Tahun 2026, pada Selasa (14/4)

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mulai memanaskan mesin pengawasan dalam rangka menjaga akurasi data pemilih. Pada Selasa (14/4/2026), tim Bawaslu menyambangi dua desa, yakni Desa Manduraga di Kecamatan Kalimanah dan Desa Pelumutan di Kecamatan Kemangkon. Kunjungan ini merupakan langkah koordinasi strategis dalam persiapan pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan II Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purbalingga, Rose, hadir bersama tim yang terdiri dari Adi Priambudi, Nurhidayat, Wahyu Harianto, dan Muhamad P. Mereka secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan kepada pemerintah desa setempat.

Validasi Lapangan Demi Hak Pilih

Dalam pertemuan tersebut, Rose merinci secara mendalam bahwa fokus utama uji petik kali ini mencakup berbagai elemen krusial dalam data kependudukan. Hal ini meliputi penyisiran terhadap pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, pemantauan dinamika mutasi warga baik yang pindah masuk maupun keluar, hingga pendataan warga yang telah meninggal dunia namun berpotensi masih tercatat dalam daftar pemilih.

Langkah ini diambil sebagai bentuk validasi lapangan yang nyata untuk menjamin keadilan administratif bagi setiap warga negara. Melalui mekanisme ini, Bawaslu berkomitmen memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat wajib terakomodasi dalam daftar pemilih, sementara mereka yang sudah tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan demi integritas data.
Agenda Pelaksanaan

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi hari ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjadwalkan pelaksanaan uji petik lapangan secara langsung pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan tersebut akan menjadi momentum bagi tim untuk memverifikasi kebenaran data secara faktual di Desa Manduraga dan Desa Pelumutan.

"Semua elemen data tersebut nantinya akan digunakan Bawaslu untuk memastikan bahwa data yang memenuhi syarat (MS) wajib masuk dalam daftar pemilih. Sebaliknya, data yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus segera dikeluarkan," tegas Rose saat memberikan keterangan di sela-sela koordinasi.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinkronisasi data antara Pemerintah Desa dan Bawaslu dapat berjalan mulus, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga tetap transparan dan berkualitas.

Penulis : Muhamad Purkon