Lompat ke isi utama

Berita

Ini Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye Terbuka Menurut Praktisi Sekaligus Akademisi

Ini Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye Terbuka Menurut Praktisi Sekaligus Akademisi

Misrad (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder Dan Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024

Purbalingga, 25 Januari 2024-Memasuki masa kampanye rapat umum. Bawaslu Kabupaten Purbalingga selenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder Dan Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024, hadirkan perwakilan partai politik se-Purbalingga, Polres, Kejaksaan, Kodim 0702, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Satlantas., bertempat di PM Collaboration, pada Kamis (25/01), pukul 09.00 s/d 13.00 WIB.

Dalam kesempatan itu Misrad, S.E. (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menyampaikan, meskipun KPU telah menetapkan jadwal kampanye terbuka sejak Minggu (21/01), bukan berarti peserta pemilu tidak boleh melaksanakan kampanye dengan metode lain, ungkap Misrad. 

Lebih lanjut Misrad mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi persyaratan administrasi yang ada, “peserta pemilu tetap boleh melaksanakan kampanye dengan metode lain, tapi tetap harus mematuhi regulasi yang ada, yaitu mengurus STTP ke Polres,” terang Misrad.

Senada dengan perwakilan Polres, Kejaksaan dan Kodim Purbalingga menekankan pentingnya administrasi pelaksanaan kampanye, meliputi laporan dana kampanye dan perizinan STTP kampanye. “Administrasi yang tertib diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kampanye,” tegas Ipda Setyan mewakili Kapolres Purbalingga.

Dalam kesempatan yang sama, Danramil 01 Purbalingga Kapt. Cba. Sutarmo mewakili Dandim 0702 menyampaikan komitmennya dalam menjaga netralitas jajaran TNI dan mendukung penuh pelaksanaan pemilu. “jika diperlukan, jajaran kami (TNI) selalu siap, demi terwujudkan pemilu yang berkualitas,” tegas Kapt. Sutarmo.

Saleh Darmawan, S.H.,M.H. selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, menyapaikan  pentingnya pengawasan selama kampanye rapat umum beserta potensi pelanggaran yang melingkupinya. “pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai ketentuan yang ada hanya berlangsung dari pukul 09.00 s/d 18.00 WIB, namun demikian dilapangan akan banyak ditemui kegiatan kampanye yang melebihi batas waktu itu,”terang Saleh.

Lebih lanjut Saleh mencontohkan,”misalnya jika kampanye terbuka naggap ebeg, maka dapat dipastikan waktunya akan molor, karena banyak peserta yang kerasukan, sehingga konsekuensinya harus nunggu sampai siuman,”jelas Saleh menjelaskan pengalamannya menjadi pengawas pemilu di Kabupaten Banyumas.

Diakhir sesi, peserta banyak mempertanyakan persoalan penanganan pelanggaran politik uang yang dinilai mustahil dilakukan Bawaslu. Menanggapi persoalan tersebut, Saleh menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran selama ini dihadapkan dengan banyak persoalan, sebut saja dari sisi struktur hukum Gakkumdu yang memerlukan kesepakatan tiga lembaga, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Belum lagi jika dihadapkan dengan bunyi rumusan pasal yang relatif susah untuk diterapkan, “unsur-unsur pelanggaran dalam pasal pidana politik uang sifatnya kumulatif, sehingga jika ada satu unsur tidak terpenuhi, maka kasus harus dihentikan,”pungkas Saleh.

Penulis : Muhamad P