Ikuti Pelatihan Mediator, Panwaslu Kecamatan Siap Redam Potensi Konflik
|
Purbalingga, Kamis (22/12) Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu untuk Pemilu serentak tahun 2024, menghadirkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi sengketa dan penanganan pelanggaran, bertempat di Wisma Tin Catering Wirasana Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim dalam sambutannya menegaskan, seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan harus paham tugas dan fungsi yang harus diemban jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, salah satunya fungsi mediasi antar peserta pemilu.
Selain poin di atas, Imam Nurhakim juga menjelaskan, fungsi mediasi yang diemban oleh Panwas Kecamatan adalah untuk memediasi antar peserta pemilu., sedangkan fungsi mediator untuk sengketa antara peserta dan penyelenggara, ada di tingkat Bawaslu Kabupaten.
Selaku pemateri pertama, Sahron, S.H. (Praktisi Hukum/Advocat), dalam paparannya menerangkan, kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang mediator sengketa pemilu adalah kemampuan komunikasi yang baik dan berpengetahuan kepemiluan yang memadai.
Sugeng Riyadi, S.H., M.H. (Akademisi/ Advocat) selaku pemateri kedua menjelaskan, dalam teknis mediasi, seorang mediator harus memegang prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, akuntabel, efisien, efektif dan integritas.
Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan praktik mediasi dengan menjadikan peserta rapat sebagai mediator, para pihak pelapor dan terlapor., dengan dilaksanakanya acara pelatihan mediator tersebut, diharapkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan yang ada di Purbalingga, siap meredam potensi konflik yang muncul selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Muhamad Purkon, S.H.