Hoax dan Hate Speech Jadi Topik Webinar Bawaslu Purbalingga
|
Ujaran kebencian atau hate speech dan hoax atau berita bohong, diprediksi akan menjadi salah satu pelanggaran yang menonjol pada Pemilu 2024. Penyebabnya, aktivitas masyarakat mengakses media sosial (medsos) sangat tinggi. Persoalan itu menjadi salah satu topik bahasan yang didiskusikan dalam Webinar yang kembali diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dengan tema “Strategi Pencegahan Hoax dan Hate Speech Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Berintegritas dan Bermartabat” yang pada Rabu, 15 Desember 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung di youtube Bawaslu Purbalingga
Pada webinar kali ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan tiga narasumber yaitu M. Rofiuddin selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abdul Basit selaku Pakar Komunikasi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Purwokerto, dan Andi Ali Said Akbar yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitasn Jenderal Soedirman
Abdul Basit menyampaikan ada berbagai faktor pesta demokrasi akan rusak yaitu adanya hoax, adanya hate speech, politik SARA, Money Politic, Black Campaign, Pemerintahan yang tidak netral dan tidak indepen nya pers. “Strategi pencegahan secara bersama-sama, semua elemen ikut berpartisipasi dalam melakukan perlawanan atau pencegahan terhadap hoax dan hate speech pda Pemilu 2024” jelasnya
Pada kesempatan yang sama Andi Ali Said Akbar menyampaikan bahwa Persaingan pemilu acapkali menggunakan kampanye hitam untuk menghadapi lawan politik. “Kampanye positif menyangkut program kerja sendiri sedangkan kampanye negative menyangkut isu yang melemahkan pihak lawan. Menurutnya efek dari medsos ini menggeser dari sifat kampanye yang dulunya analog menjadi media digital, media online. ujaran kebencian adalah semua bentuk ekspresi, verbal atau tertulis yang menyebarkan, menghasut, mempromosikan berdasarkan pada intoleransi dan atau juga atas dasar agama Penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, fitnah di media online sudah bisa dipetakan dengan berbagai program kecerdasan buatan seperti Intelegence Perseption Analysis (IPA)” tegasnya.
Kemudian Rofiuddin selaku anggota Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa didalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu proses kampanye ada larangan-larangannya tetapi bukan hoax yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peseta Pemilu yang lain kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. “hoax tidak akan hilang begitu saja, pelaku penyebaran berita hoax tidak hanya dari orang yang tak dikenal saja akan tetapi dari tokoh-tokoh terkenal. Strategi pencegahan yang perlu dilakukan yaitu dengan cerdas bemedia, perlunya posko pengaduan, penegakan hukum, kerjasama dengan media platform dan dari Bawaslu yang aktif publikasi” jelas Rofi.
Webinar kali ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi angka hoax dan hate speech terlebih ketika tahapan pemilu maupun pilkada serentak dimulai dengan berbagai cara antara lain selalu skeptis, berpikir terbuka dan mengecek validitas suatu berita.
Humas Bawaslu Purbalingga