Himpun Data IKP, Bawaslu Purbalingga Koordinasi dengan Stakholder
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga saat ini sedang melakukan pengumpulan data sesuai instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada tahun 2020, yang sumber datanya berasal dari Bawaslu, Kepolisian, KPU dan Media Massa.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengatakan "pengumpulan data IKP tersebut dilakukan sesuai instruksi Bawaslu RI terkait penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, sebagai upaya pemetaan yang komprehensif potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada".
Misrad juga menambahkan, sesuai instruksi Bawaslu RI, dalam melakukan pengumpulan data IKP ini Bawaslu Kabupaten diminta untuk melakukan koordinasi dengan stakholder sesuai dengan istrumen IKP Pilkada 2020 yaitu Kepolisian, KPU Kabupaten, media massa atau lembaga lain yang berada pada wilayah masing-masing.
"Menindaklanjuti instruksi tersebut pada hari kamis kemarin (28/11), Bawaslu Purbalingga telah melakukan koordinasi dengan Polres Purbalingga dan KPU Purbalingga dalam rangka menghimpun data IKP, berikutnya akan dilakukan koordinasi dengan media massa, dan ketika semua data sudah terhimpun akan diserahkan ke Bawaslu RI untuk dilakukan kajian dan analisis untuk menentukan tingkat kerawanan Pilkada Purbalingga pada tahun 2020 mendatang ini", tegas Misrad.
Instrumen data IKP Pilkada 2020 ini sebagian datanya berisi tentang kesiapan stakholder dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, selain itu instrumen yang tersedia juga berupaya menggali data dan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, sebagai acuan pemetaan potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada sehingga dapat diantisipasi sejak dini dengan langkah-langkah strategis, terukur dan sistematis.
Humas Bawaslu Purbalingga
