Hari Libur, Panwaslu Se Kecamatan Padamara Pastikan PPS Tetap Buka Pendaftaran Pantarlih
|
Purbalingga-Sabtu (15 Juni 2024) Panwaslu Kecamatan Padamara dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS tetap melayani pendaftaran calon Pantarlih di wilayahnya masing-masing pada hari libur.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota Bab III tentang Pembentukan Pantarlih, disana disebutkan bahwa pada tahapan penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih, PPS menerima pendaftaran Calon Pantarlih sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. Ini berarti pada hari libur pun PPS wajib membuka pelayanan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan menyatakan bahwa PKD bisa memberi imbauan secara lisan apabila ditemukan kantor sekretariat PPS yang tutup di hari libur ini. "Secara regulasi, PKD bisa melakukan pencegahan dengan cara mengimbau PPS, diingatkan untuk tetap menerima pendaftaran Calon Pantarlih," ujar Heru
"PPS bisa bergantian untuk membuka layanan pendaftaran Pantarlih, agar para calon Pantarlih yang akan mengambil atau mengembalikan berkas pendaftaran tetap dapat terlayani," imbuhnya.
Dari lima desa yang dilakukan monitoring oleh Panwaslu Kecamatan Padamara, PPS tetap membuka pelayanan pendaftaran calon Pantarlih pada hari libur ini. Seperti di Desa Karangjambe, ada 3 (tiga) pendaftar Calon Pantarlih yang tengah mengembalikan berkas pendaftaran ke sekretariat PPS Karangjambe. Panwaslu Desa Karangjambe pun ikut mengawasi secara langsung prosesnya untuk memastikan bahwa PPS benar-benar melaksanakan proses pembentukan calon Pantarlih sesuai dengan regulasi yang ada.
Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara, Eko Setiya Aji juga menginstruksikan kepada setiap PKD agar mengecek Nomor Induk Kependudukan Calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Cek sipol dilakukan untuk mengetahui calon Pantarlih bukan merupakan anggota Partai Politik. Ini sesuai dengan regulasi yang ada bahwa syarat menjadi Pantarlih salah satunya yaitu tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik minimal 5 (lima) tahun," tegas Eko
Menurut Eko, dengan meminimalisir dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pembentukan calon Pantarlih, diharapkan nantinya Pantarlih dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bisa bekerja secara profesional.
Penulis : Triani Dian Putri (Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara)