Hadirkan Sekda dan Pakar Politik Unsoed, Bawaslu Purbalingga Bahas Netralitas ASN dan Birokrasi dalam Pemilu 2024
|
PURBALINGGA_Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga, Senin, (19/09/2022) melaksanakan kegiatan “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.” bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh divisi Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Herni Sulasti SH MH CfrA (Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga) dan Ahmad Sabiq M.A. (Dosen Fisip Unsoed).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim pada sambutannya menyampaikan tujuan dari diselenggarannya kegiatan ini adalah sebagai implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu guna mempersiapkan penyelengaraan Pemilu tahun 2024 sekaligus sebagai upaya dan strategi agar Pemilu 2024 berjalan demokratis, berintegritas dan bermartabat.
Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti menjelaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral dalam Pemilu dan Pilkada.
“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopy KTP(Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021)”.Terang Herni.
Herni menambahkan jika ASN terbukti tidak netral akan dikenakan hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang ataupun berat tergantung perbuatan yang dilanggar.
Ahmad Sabiq menerangkan bahwa ketidaknetralan dalam pemilu merupakan sesuatu yang perlu diantisipasi saat jajaran birokrasi semakin banyak mengecap manisnya terlibat dalam politik praktis dan absennya sanksi terhadap keterlibatan tersebut.
Menurut Sabiq Agenda perbaikan kedepan adalah dengan cara menciptakan atmosfir yang kondusif bagi berseminya netralitas birokrasi yang kokoh dan kuat (perbaikan pada ranah nilai, aturan dan penegakannya). Tanpa adanya atmosfir yang sehat, netralitas birokrasi tetap akan sulit direalisasikan.
oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis: Ullung Marthasari
Fotografer: Puja Dwi Pangestu