Hadirkan Narsum dari KPKNL,Bawaslu Adakan Pelatihan Pengelolaan BMN
|
Purbalingga, Rabu (23/3) Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan pelatihan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bagi Anggota dan Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, dari Pukul 09.45 WIB s/d 11.50 WIB, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl.DI Panjaitan No.41 Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengungkapkan bahwa Kegiatan Rapat Pengelolaan BMN bagi setiap lembaga menjadi penting, hal itu guna memenuhi prinsip 3 (tiga) T yaitu tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Oleh sebab itu, beliau (Imam Nurhakim) berharap kedepan Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan mampu melakukan pengelolaan BMN secara baik, meskipun belum Satker.
Agus Dwi Martono (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara - KPKNL Purwokerto), selaku narasumber menjelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) meliputi barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN dan atau barang yang berasal dari perolehan lain yang sah. Perolehan lainnya yang sah meliputi barang hibah/ sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan perjanjian/ kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Agus Dwi Martono menjelaskan bahwa proses pengelolaan BMN terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu, “tahap awal meliputi perencanaan (penganggaran) dan Pengadaan; selanjutnya tahap utama yang meliputi penggunaan, pengawasan, penatausahaan, sampai tahap dihapuskan dari daftar BMN; serta proses ketiga yakni Tahap Ikutan bila suatu BMN dipindahtangankan melalui penjualan, maka prosedur yang dilakukan adalah melalui lelang atau dengan skema Piutang TP/TGR yaitu piutang yang terjadi karena adanya proses pengenaan ganti kerugian negara”, jelas Agus.
“Pelaksanaan penatausahaan BMN sekarang ini difasilitasi dengan aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara). SIMAK BMN dan SAK adalah subsistem dari SAI. Dalam konteks manajerial SIMAK BMN melaporkan arus barang, dan SAK melaporkan arus uang. Kedua subsistem tersebut jika berjalan secara simultan maka dapat melakukan check and balance antara arus uang dan arus barang. SIMAK BMN ini sekarang berganti menjadi SAKTI”, tambah Agus.
Setelah sesi materi, acara dilanjutkan diskusi verbal dua arah antara narasumber dan peserta yang cukup antusias, dengan mengetengahkan contoh-contoh kongkrit yang banyak ditemukan dalam keseharian pengelolaan BMN dilingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga.