Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakernis Sengketa, Joko : Penguasaan Regulasi Adalah Kunci

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Teguh Irawanto Kordiv Penyelesaian Sengketa, Joko Prabowo Kordiv Hukum dan Data Informasi dan 2 (dua) orang staff Azmi Nidaurrakhmah dan Ullung Marthasari ikuti rakor di Surakarta pada 14 hingga 16 November 2019 dalam rangka Rapat kerja Teknis Penanganan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020.

Kesiapan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diharapkan maksimal dikarenakan penanganan pelanggaran yang ada pada pilkada berbeda dengan sebelumnya “Dalam pasal 142, 143, 144 UU Pilkada yaitu Undang Undang No 10 tahun 2016, bahasa yang muncul adalah musyawarah untuk mufakat. Judulnya memang tidak ada mediasi dan adjudikasi, tapi jika tidak bisa mencapai musyawarah mufakat tentu akan berakhir dengan putusan bawaslu” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar SAKA yang hadir dalam acara tersebut.

Fajar juga menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menguasai regulasi sebaik baiknya “Ada prinsip bahwa hakim dianggap tahu hukum. Karena itu penguasaan regulasi menjadi penting. Hari ini kita memperbanyak dan memperdalam ini semua utamanya yang akan ada Pilkada. Jangan bosan-bosan untuk belajar dan bertanya, sebelum orang lain bertanya kepada kita” jelas Fajar.

Menanggapi hal tersebut, Joko Prabowo, Kordiv Hukum dan data Informasi sepakat dengan apa yang menjadi arahan Ketua Bawaslu Provinsi untuk bersama menambah khazanah seluas luasnya “penguasaan regulasi adalah kunci kita dalam menjalankan berbagai tugas kewenangan dan ketika meneruskan informasi kepada publik juga akan tepat” jelas Joko.

Terkait penyelesaian sengketa, Teguh irawanto selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa sendiri menambahkan “Kita membahas bagaimana proses sengketa itu berjalan, baik sengketa yg diselesaikan di tingkat mediasi maupun di tingkat ajudikasi, serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam proses tersebut sebagai kesiapan dalam menghadapi Pilkada 2020 dan kajian yang nanti akan diteruskan untuk dibahas secara intensif di forum Bawaslu Kabupaten Purbalingga” jelas Teguh.

Dalam rakernis tersebut ada penekanan terhadap tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tercantum dalam Perbawaslu No 15 tahun 2017.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita