Episode ke 8, "Kopi Bangga" Kaji Makna Asas Pemilihan
|
Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) hadir kembali hari ini 14/10 bertempat di Aula Bawaslu Purbalingga.
Dalam episode ke 8 kali ini, Kopi Bangga membahas tentang “Makna Asas Luber Jurdil dalam Pemilihan” dengan narasumber Renara Theazita, SH. staff Penindakan Bawaslu Purbalingga.
Dalam pemaparannya, Renara menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Untuk memilih pejabat negara, baik Presiden dan Wakil Presiden, legislatif, maupun Kepala Daerah, dilakukan Pemilihan secara langsung oleh rakyat. Ada enam asas yang harus dipenuhi yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Dasar hukum asas Pemilu sendiri tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu Asas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil yang memiliki nilai filosofis yang dapat menjadi dasar pemikiran tentang pengawasan bagi Bawaslu", tambah Renara.
Renara lebih lanjut menjelaskan makna asas Pemilihan sebagai berikut :
- Asas Langsung bermakna pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Asas Umum : semua warga negara telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan atau tanpa ada diskriminasi.
- Asas Bebas : rakyat sebagai pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
- Asas Rahasia : pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
- Asas Jujur : semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Asas Adil : setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Asas Luber Jurdil ini menarik untuk dibahas, tak ayal seluruh audiens yang terdiri dari staff sekretariat, komisoner dan masyarakat umum kali ini cukup antusias menanggapi dan menyanggah dalam rangka berdiskusi dan meningkatkan kapasitas SDM bersama-sama.
Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga yang ikut dalam kajian menyampaikan bahwa Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat menempatkan rakyat sebagai aktor penting karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat “dengan dipahaminya asas Luber Jurdil ini, sudah semestinya kita yang ada di Bawaslu dapat memastikan asas Luber Jurdil ini terlaksana dan terwujud mengingat masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu berbanding lurus dengan slogan Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu “ tegasnya.
Humas Bawaslu Purbalingga









