Lompat ke isi utama

Berita

Episode Ke 56, Kopi Bangga Bahas Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan

Kamis, 30 September 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga edisi ke 56 dengan Tema Pembahasan “Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan”. Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga episode kali ini di narasumberi oleh Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Misrad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan dimoderatori oleh Puja Dwi Pangestu.

“Potensi sengketa dalam Tahapan Pencalonan merupakan proses permohonan sengketa yang mungkin muncul pada tahapan pencalonan di Pemilu maupun Pilkada oleh peserta Pemilu atau peserta Pilkada. Ada 2 jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh Peserta Pemilu maupun Pilkada yaitu syarat calon dan syarat pencalonan. Potensi sengketa yang akan terjadi yaitu pada Tahap Verifikasi partai Politik Calon peserta Pemilu (untuk parpol baru), Pencalonan Anggota DPD, Pencalonan Anggota Legislatif, Penetapan DCS menjadi DCT, Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada, Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik dalam Pilkada” ujar Teguh

“Kabupaten purbalingga tidak ada sengketa bukan karena menolak sengketa yang diajukan oleh peserta Pemilu maupun peserta Pilkada, tetapi lebih mengedepankan upaya preventif. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga yaitu membuat himbauan kepada para peserta Pemilu maupun Pemilihan pada Tahapan-Tahapan yang berpotensi sengketa, sehingga meminimalisir adanya sengketa yang terjadi selama tahapan” tambah Teguh.

“penting bagi jajaran pengawas, bahwa Regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas serta menguasai lapangan agar bisa mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu diambil ketika menghadapi situasi tertentu. Tidak hanya itu jajaran pengawas juga harus selangkah lebih depan dari Pelaksana Teknis dalam hal ini KPU, karena jajaran pengawas juga turut bertanggung jawab terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yaitu dengan melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh memastikan Para Penyelenggara Teknis telah melakukan tugas dan wewenagnya dengan baik dan memastikan Tahapan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
” ungkap Misrad.

Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga

Tag
Berita