Lompat ke isi utama

Berita

Episode Ke 54, Kopi Bangga Kaji "Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran"

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan penanganan pelanggaran baik dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, tidak luput dalam hal penanganan pelanggaran yaitu adanya barang dugaan pelanggaran baik yang disampaikan oleh Pelapor pada saat menyampaikan laporan ataupun yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu pada saat pengawasan.

Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengelola barang dugaan pelanggaran pada saat Pemilu maupun Pemilihan.

Kajian Opini Bawaslu Purbalingga Episode 54 kembali hadir, kali ini mengusung tema Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan dengan Narasumber yaitu Imam Nurhakim selaku Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Imam menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran tersebut memberikan mandat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bisa mengelola barang dugaan pelanggaran dengan cara membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran “seperti kita ketahui bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tertera dengan jelas bahwa Bawaslu diberi kewenangan untuk membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran yang didalamnya terdapat susunan Pembina, penanggung jawab, kepala unit dan staf pengelola.”

Mengacu pada SE Nomor 26 Tahun 2021, teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran sendiri, diawali dengan menghubungi pemilik barang dugaan pelanggaran tersebut, dalam hal ini bisa Pelapor, jika tidak diketahui siapa pemiliknya diumumkan dalam 7 hari kerja.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan mengenai langkah dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran “mengacu pada SE Nomor 26 Tahun 2021 disebutkan beberapan langkah pengelolaan barang dugaan pelanggaran di antaranya adalah mencatat barang dugaan pelanggaran, menyiapkan tempat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, pengamanan/perawatan barang dugaan pelanggaran, pengeluaran barang dugaan pelanggaran.”

Diakhir acara, Imam selaku Narasumber menyampaikan point “Kita di Bawaslu Purbalingga telah membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran yang mana memiliki tugas untuk mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memusnahkan barang dugaan pelanggaran. Dalam hal barang dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengembalikan barang dugaan pada Pilkada 2020 yaitu barang dugaan pelanggaran bernilai berupa uang dan flashdisk kepada Pelapor.”

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola secara baik untuk mendukung proses penanganan pelanggaran baik pada saat Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah dengan cara membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga

Tag
Berita