Episode Ke 46, Kopi Bangga Bahas Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Kajian opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga episode ke 46 dengan tema “ Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu” yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 27 Mei 2021 di Aula Kantor Bawaslu Purbalingga.
Pemateri dalam Kegiatan Kopi bangga episode kali ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto. S.IP dan Misrad. S.E selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan dimoderatori oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Puja Dwi Pangestu.
Episode kali ini membahas beberapa hal, yaitu mengenai, Pertama, mengenai konsep keadilan Pemilu, tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kedua, kepastian mengenai tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan hukum acara Pemilu. Ketiga, kesetaraan dalam penyelenggaraan mengenai keterlibatan seluruh elemen dalam Pemilu dan kesetaraan dalam praktek penegakan hukum Pemilu. Keempat, penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan berdasarkan ketentuan aturan yang pasti dan terukur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam turut serta mengawasi jalannya Pemilu adalah imbas dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi. Tidak hanya itu kadangkala peserta Pemilu ataupun Pemilihan juga kurang memahami regulasi, sehingga ketika terjadi sengketa dilapangan, mereka langsung menyelesaikan sengketa yang terjadi tanpa menggunakan prosedur atapun tatacara yang sudah tertera dalam regulasi. Tidak hanya itu, terkadang peserta Pemilu tidak memaksimalkan adanya proses sengketa acara cepat yang sebenarnya dapat digunakan dalam rangka mencari keadilan dalam pemilu, tetapi seringkali peserta Pemilu lebih memilih menyelesaikan permasalahan dengan mengkategorikan permasalahan menjadi pelanggaran, yang sebenarnya dalam prakteknya membutuhkan waktu yang cukup lama jika dibandingkan menyelesaikan permasalahan dengan sengketa acara cepat dengan waktu yang digunakan lebih singkat” ujar Teguh.
Kegiatan sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa baik sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu dan sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu harus terus digencarkan, agar masyarakat dan peserta Pemilu lebih memahami regulasi, sehingga dapat menggunakan mekanisme penyelesaian Sengketa dengan baik dan tepa agar tujuan dari Keadilan Pemilu dapat tercapai dengan baik” ungkap Misrad.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga