Lompat ke isi utama

Berita

Episode Ke 37, KOPI BANGGA Kaji “Sengketa Proses Pada Tahap Pencalonan Pilkada 2020"

Kamis 24 Juli 2020, KOPI BANGGA Episode Ke 37 Bawaslu Kabupaten Purbalingga membahas “Sengketa Proses Pada Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 ; Potensi, Antisipasi, dan Mekanisme Penyelesaiannya.“

Narasumber pada Episode kali ini yaitu Heru Cahyono S.Sos., M.A, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Heru menyampaikan beberapa hal terkait dengan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan Pilkada 2020.

“Sengketa ada 2 jenis, yaitu sengketa antar dan sengketa antara. Sengketa antar maksudnya Sengketa yang terjadi antar peserta pemilihan dan Sengketa antara maksudnya sengketa yang terjadi antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan"

Objek sengketa keduanya berbeda. Objek sengketa pada sengketa antara Peserta dengan penyelenggara Pemilu yaitu berupa SK/BA yang dikeluarkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan Objek sengketa pada sengketa antarpeserta yaitu adanya hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya”, tutur Heru.

“Potensi terjadinya sengketa di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terdapat calon perseorangan yaitu Kabupaten Purworejo dan Kota Surakarta, dikarenakan Kabupaten purbalingga tidak ada calon perseorangan, maka potensi sengketa kemungkinan di Tahapan Pencalonan pada pertengahan bulan Agustus. Sedangkan potensi sengketa yang terjadi antarpeserta terjadi pada tahapan kampanye. Prinsip penyelesaian sengketa yaitu efektifit, cepat, dan biaya murah. Efektifitas berarti harus tuntas pada setiap tahapan dan tidak berlarut-larut. Asas Biaya Murah tanpa biaya. Waktunya terukur karena ada batasan waktu dalam penyelesaian sengketa” tambah Heru.

“Pemilihan dalam situasi pandemi seperti sekrang ini harus memperhatikan protokol kesehatan. Strategi yang matang perlu dipersiapkan dalam proses pengawasan pencalonan, ada persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. Penyelesaiain Sengketa antara Peserta dengan penyelenggara, jika peserta tidak puas dengan hasil Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten/Kota, bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” jelas Heru.

Heru memberikan Clossing statement sebelum mengakhiri diskusi pada episode kali ini. “untuk pasangan calon harus menyadari kondisi saat ini kondisi yang luar biasa tidak seperti biasanya, maka mari dalam berkompetisi untuk mendapatkan suatu jabatan atau kedudukan, berkompetisilah secara sehat, ibarat bertinju bertinjulah didalam ring secara equal (persamaan). Proses demokrasi bukan hanya tugas Penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu untuk menegakan keadilan pemilu, tetapi lebih dari itu yaitu memilih calon Pemimpin dengan cara-cara yang berkualitas. Kualitas itu ditentukan dari bagaimana proses pelaksanaan pemilu ditegakan. Salah satu ciri negara demokrasi adalah minimnya pelanggaran Pemilu”, pungkas Heru.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita