Episode Ke-26, Kopi Bangga Bahas "Rancangan PKPU Pilkada Serentak 2020 Pasca Penundaan"
|
Hari ini Selasa 02/06/2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan kajian regular, Kopi Bangga Episode Ke-26 yang ditayangkan secara live via media social Facebbok dan Instagram Bawaslu membahas “ Rancangan PKPU Pilkada Serentak 2020 Pasca Penundaan”.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Purbalingga turut mengundang Mey Nurlela selaku Div.Hukum dan Pengawasan KPU Kab.Purbalingga sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Mey menyampaikan bahwa tidak ada satupun institusi yang dapat memprediksi kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir, oleh sebab itu kegiatan kenegaraan tetap dilaksanakan dalam suasana Pandemi Covid-19 termasuk didalamnya agenda Pilkada serentak tahun 2020 ini, tentu saja dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan.
Hal tersebut senada dengan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara KPU, Bawaslu, DKPP bersama Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu (Rabu 27 Mei 2020) telah menyepakati untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak tahun 2020 dengan dilakukan pergeseran menjadi tanggal 9 Desember 2020 dari sebelumnya terjadwalkan pada tanggal 23 September 2020, hal itu dilakukan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada, imbuhnya.
Selain Mey Nurlela, turut hadir Bapak Joko Prabowo selaku Kordiv.Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai Narasumber menjelaskan, bahwa Perpu No.2 Tahun 2020 sebagai landasan yuridis Pemilihan telah mengakomodir tata laksana Pemilihan serentak lanjutan yakni pasal 122A ayat(3) yang menjelaskan tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Oleh sebab itu semua pihak untuk menunggu diterbitkannya regulasi dari lembaga terkait (KPU) yang akan segera menerbitkan PKPU sebagai pedoman Penyelenggaraan Pemilihan kedepan.
sebelum mengakhiri diskusi, Mey Nurlela selaku Anggota KPU Kab.Purbalingga menyampaikan bahwa, pihaknya (KPU) berencana akan melakukan langkah-langkah antisipatif pencegahan Covid-19 terhadap seluruh tahapan Pemilihan yang ada, hal itu agar tidak terjadi cluster penyebaran baru yang diakibatkan oleh kerumunan massa selama tahapan pemilihan berlangsung nantinya.
Diakhir sesi Joko menambahkan bahwa jajaran adhoc Bawaslu akan segera diaktifan kembali disesuaikan dengan terbitnya PKPU yang baru, oleh karenanya beliau menghimbau kepada jajaran badan adhoc non-aktif untuk bersiap-siap kembali bekerja.

