Episode ke 24, Kopi Bangga bahas "PERPU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PILKADA"
|
Hari ini Jum’at 08/05/2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Kajian rutin Kopi Bangga Episode Ke-24 secara live di media sosial.
Kopi Bangga episode ke 24 ini membahas tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam kesempatan ini Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebagai Narasumber menjelaskan, bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini tidaklah turun secara sertamerta melainkan diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian keberlangsungan Pilkada serentak tahun 2020 ditengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang beberapa waktu lalu dinyatkan sebagai Pandemi global oleh WHO disusul oleh pernyataan Presiden RI yang menyebutkan bahwa Covid-19 ini sebagai musibah non-alam.
Dalam pemaparannya, Imam menjelaskan bahwa diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini memperhatikan ketentuan normatif Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Selain itu, Imam juga menjelaskan bahwa di dalam Perpu tersebut memuat beberapa pasal yang merubah ketentuan dari regulasi pemilihan sebelumnya, yakni berupa perubahan pada pasal 120 serta disisipkan dua pasal lainnya yakni pasal 122 A, dan pasal 201 A.
Di dalam pasal 120 dijelaskan sebab-sebab tidak terlaksananya atau ditundanya tahapan Pilkada, yaitu dengan memasukan klausul "bencana non alam" sebagai salah satu keadaan yang memungkinkan ditundanya tahapan Pilkada.
Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut juga diatur terkait penetapan kelanjutan tahapan pelaksaan Pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 122 A. Adapun pasal 201 A menjelaskan rencana pemilihan yang akan dilangsungkan pada Bulan Desember 2020 mendatang dan dapat dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.
Bawaslu Purbalingga