Lompat ke isi utama

Berita

Episode ke 22, Kopi Bangga Bahas "Opsi Pilkada 2020 di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19"

Ditengah Pandemi Corona Viruses Disease atau Covid 19, KPU melalui surat keputusan no 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 beberapa waktu lalu menyatakan Penundaan Tahapan Pilkada 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baru-baru ini Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Diantara 3 Opsi yang dimaksud sendiri adalah 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 namun yang disetujui terakhir kemarin adalah opsi 9 Desember 2020, tentunya jika dilaksanakan pada tanggal tersebut, banyak yang perlu dipersiapkan” jelas Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga dalam Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) episode 22 hari ini 27/04 yang membahas mengenai Opsi Pilkada 2020 di Tengah Tantangan Pandemi Covid-19.

Imam juga menjelaskan jika memang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 ini ada beberapa hal yg perlu diperhatikan “Penerbitan Perppu sebagai payung hukum, dipastikan tanggap darurat Covid 19 berakhir pada 29 Mei 2020, Pencabutan PP Nomor 21/2020 terkait Pembatasan Sosial berskala Besar sebelum dilanjutkannya tahapan, aturan-aturan teknis harus segera disiapkan, dan termasuk kesiapan logistik Pilkada” jelasnya.

Perppu yang akan diterbitkan tersebut harus menyebut dengan jelas, tahapan mana yang akan menjadi titik mulai dilanjutkannya tahapan Pilkada. Sebab, sebelum diputuskan ditunda, ada sejumlah tahapan yang sudah berlangsung.

Sementara dengan ditetapkannya penundaan, Imam berharap jajaran adhoc yang yang saat ini masih dinonaktifkan sementara, tetap menjalankan fungsi koordinasi dan terus mengupdate informasi terkini terkait Pilkada, serta terus mendalami aturan-aturan terkait Pilkada sehingga pada saatnya aktif kembali sudah benar-benar siap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibanya.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita