Lompat ke isi utama

Berita

Episode ke 21, Kopi Bangga bahas "Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016"

Sebagai bagian upaya pencegahan dini guna antisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, Bawaslu Purbalingga bahas tuntas mengenai Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2020 ini dalam Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) Episode 21 bersama Imam Nurhakim selaku ketua Bawaslu Purbalingga yang pada kali ini berkesempatan menjadi narasumber Kopi Bangga pada 12/03.

Imam menyampaikan bahwasanya dengan ketentuan yang tercantum dalam undang Undang 10 tahun 2016 dalam pasal 71 ini ada pembahasan mengenai Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat 2 “Selain Pejabat Struktural meliputi Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas tidak perlu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri” jelas Imam.

Imam juga menjelaskan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa administrasi maupun sanksi pidananya “sanksi administratif ini pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan sanksi pidananya tercantum dalam pasal 188 dan pasal 190” tambahnya.

Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
PILKADA