Episode ke 20, Kopi Bangga Bahas "Pemantau Pemilihan dalam Pilkada 2020"
|
Senin, 2 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan diskusi rutinan Kopi bangga episode ke 20 dengan tema “Pemantau pemilihan dalam pilkada 2020” yang disampaikan oleh Hanindhea Ayu Alodia selaku Staff Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, yang dilaksanakan di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Hanindhea menyampaikan terkait aspek-aspek perbedaan regulasi pemantau pemilihan dalam pemilu dan Pilkada ada 9 yaitu : persyaratan, lembaga pemantau pemilihan asing, laporan hasil, kewenangan aturan, kewenangan aturan kode etik pemantau pemilu, kewajiban sebagai pemantau, kewenangan, sanksi bagi pemantau pemilu, wilayah kerja serta kelengkapan administrasi.
KPU Purbalingga sudah mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilih melalui Pengumuman Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat Dan Pelaksana Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 Nomor : 1 091.1/Pp.05.3-pu/3303/Kab/X/2019. Pendaftaran pemantau pemilihan bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 november 2019 sampai dengan 16 September 2020. Namun hingga Sabtu, 29 februari 2020 belum ada lembaga yang mendaftar ke KPU Kabupaten purbalingga.
Diskusi berjalan dengan lancar, dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh audiens. “bagaimana mekanisme kinerja yang dilakukan pemantau pemilihan dalam memantau pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati purbalingga pada Tahun 2020 ?” tanya salah satu audiens.
Misrad, selaku anggota Bawaslu Kabupaten purbalingga juga menambahkan “pemantau pemilihan sebenarnya tidak jauh berbeda kinerjanya dengan jajaran pengawas Pemilihan pada Pilkada, serta pemantau sendiri sebenarnya meringankan beban pengawas dalam melakukan pengawasan, karena bisa memberikan informasi kepada Bawaslu” tambahnya.
Imam Nurhakim, selaku ketua Bawaslu Kabupaten purbalingga juga memberi tanggapan “pemantau pemilihan yang melanggar aturan diberi sanksi adminitratif dan sanksi pidana. Sanksi pidananya termaktub dalam pasal 187d Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkda yang berbunyi: pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)” Jelasnya.