Episode ke 19, Kopi Bangga Bahas "Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD"
|
Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga membutuhkan 239 Pengawas Kelurahan/Desa yang tersebar di 239 desa di 18 kecamatan se Kabupaten Purbalingga.
Rekrutmen tahap pertama telah dilaksanakan pada 16-22 Februari 2020 kemarin dan hasilnya 64 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan belum memenuhi kuota minimal 2 orang pendaftar masing-masing desa/kelurahan.
Dalam Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) episode 19 kali ini membahas mengenai tahapan yang sedang berlangsung yaitu Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, bertempat di aula Bawaslu Purbalingga pada Kamis (27/02).
Sebagai narasumber, Setiawati mengemukakan alasan dibutuhkannya perpanjangan “Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020, terhadap Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan, Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan hal tersebutlah yang kita pedomani ketika kita membuka perpanjangan di 10 Kecamatan dengan total 64 Desa” ungkap Setiawati Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Purbalingga.
10 Kecamatan yang perpanjangan masa pendaftaran PKD nya yaitu Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Purbalingga, Kutasari, Mrebet, Bobotsari, Rembang, Padamara, Pengadegan, dan Kertanegara.
Kopi Bangga kali ini cukup menarik dengan banyaknya pertanyaan untuk didiskusikan beberapa diantaranya adalah Sefurrokhman yang menanyakan mengapa harus usia 25 tahun saat pendaftaran, dan Renara Theazita yang menanyakan mengapa tes dalam perekrutan hanya tes wawancara tanpa menggunakan tes tertulis.
Hal tersebut menjadi pembahasan menarik, “Usia 25 tahun dalam peraturan agaknya dirasa cukup untuk mentalitas, psikis seseorang dalam mengemban tugas pengawasan. Selain itu, mengenai tes wawancara sendiri di juknis sudah mencakup 4 aspek yang telah sesuai dengan apa yg dibutuhkan ”tambah Joko Prabowo selaku kordiv Hukum dan Datin yang turut mengisi diskusi siang ini.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga yang turut hadir, Muhammad Rofiuddin menyampaikan apresiasi dan saran “Dalam perekrutan PKD kali ini 1026 Desa/ Kelurahan se Jawa Tengah yang blm memenuhi kuota, Purbalingga cukup banyak yang belum terpenuhi jadi teruslah dorong dan lakukan sosialisasi dengan cara milenial maupun konvensional” jelasnya.
Cara milenial maupun konvensional yang dimaksud adalah memanfaatkan berbagai platform media untuk menyebar luaskan informasi “bisa melalui website, facebook, instagram supaya informasi perpanjangan ini sampai ke Desa sehingga proses pertanggungjawaban publik dilakukan dengan maksimal” pungkas Rofi.
Perpanjangan PKD di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan pada 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020 dengan mekanisme yang sama yakni masa pendaftaran, pemeriksaan berkas dan wawancara, dapat dilakukan sekaligus kepada setiap pendaftar, sepanjang berkas yang dibawa pendaftar dinyatakan lengkap.
Humas Bawaslu Purbalingga