Episode ke 18, Kopi Bangga Bahas "Pengawasan Pembentukan PPS"
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada hari Kamis (20/2) kembali mengadakan Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) bertempat di Aula Bawaslu Purbalingga. Dalam Kopi Bangga kali ini, mengangkat tema yaitu Pengawasan Seleksi calon anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 dengan narasumber yaitu Misrad Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga.
Pengawasan pada tahap pembentukan PPK, PPS dan KPPS bertujuan untuk memastikan penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas sesuai peraturan dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mewujudkan hasil Pilkada yang berkualitas.
Pengawasan tahapan ini sudah jelas tercantum dalam beberapa dasar hukum antara lain Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, SS 0031/ K. BAWASLU/PM.00.00/I 2020, dan SE 12/PP.04-2-SD/01/KPU /1/2020.
Misrad mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan “antara lain strategi pengawasan, fokus pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan” jelasnya.
Fokus pengawasan syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang dimaksud adalah :
• Berusia paling rendah 17 tahun;
• Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat Sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
• Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan selama 2 (dua) kali periode Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama;
• Persyaratan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara Pemilu.
Seperti biasa, Kopi Bangga memang menjadi ruang untuk siapa saja yang ingin menambah ilmu dan wawasan, sehingga tak heran beberapa staff turut aktif bertanya seputar tema hari ini salah satunya Sefurrokhman yang dalam hal ini sebagai staff pengawasan, ia menanyakan seputar kejelasan Syarat mendaftar yang tidak boleh terikat perkawinan dan strategi pengawasan yang seperti apakah yang harus dijalankan dengan dibarenginya proses perekrutan PKD.
“Dalam PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bab IV pembentukan PPK PPS dan KPPS bagian kesatu persyaratan anggota PPS PPK dan KPPS pasal 36 Ayat 1 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS ,KPPS meliputi :huruf (L) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu ikatan perkawinan yang dimaksud disini adalah ikatan perkawinan sesama anggota penyelenggara pemilu, dan staff skretariat maupun teknis pendukung bukanlah anggota penyelenggara yang dimaksud” jelas Misrad.
Menanggapi mengenai fokus pengawasan yang bersamaan dengan tahapan perekrutan PKD Misrad menjawab “disinilah pentingnya kerjasama Kolektif kolegial yang mana selain itu memang tugas divisi, namun sesama anggota dan staff sekretariat harus sama sama menjalankan tugas supaya selesai dan tugas serta kewajiban terback-up maksimal” pungkasnya.
Diakhir, Misrad meminta untuk bersama menjadikan regulasi menjadi bagian terpenting dalam bekerja “cermati, pahami dan pedomani regulasi sehingga mendorong pikiran kita untuk berfikir sebelum bertindak” tutupnya.
Humas Bawaslu Purbalingga