Episode Ke 15, Kopi Bangga Bahas “Tindak Pidana Pemilihan dalam Tahapan Pencalonan Pilkada 2020”
|
Bawaslu Purbalingga kembali menggelar diskusi mingguan melalui forum Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) epidose ke 15, pada hari Senin 27 Januari 2020 bertempat di aula kantor Bawaslu Purbalingga.
Tema yang diangkat pada diskusi kopi bangga episode ke 15 ini yaitu “Tindak Pidana Pemilihan dalam Tahapan Pencalonan Pilkada 2020” dengan narasumber Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga, Kordiv. Penanganan Pelanggaran.
Dalam tahapan pendaftaran paslon, terdapat proses verifikasi syarat pencalonan, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, dan tahapan akhir penetapan pasangan calon. Terkait tahapan ini, Imam menegaskan pentingnya dilakukan dengan cermat dan teliti, terutama terkait syarat-syarat administratif pasangan calon yang diserahkan kepada KPU.
Imam juga menjelaskan beberapa subjek hukum yang dapat dikenai pidana pemilihan apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pencalonan, yaitu (1) setiap orang, (2) ketua, sekretaris, anggota, pimpinan partai politik, (3) anggota PPS, PPK, KPU, (4) pasangan calon” tambah Imam.
Beberapa contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan dengan subyek hukum setiap orang yaitu: menghilangkan hak sesorang menjadi calon kepala daerah, mengetahui suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan dan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, menggunakan surat palsu sebagai surat sah, menggunakan identitas palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan, memalsukan daftar dukungan, memberi imbalan pada proses pencalonan.
Bagi Anggota PPS, PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi perbuatan yang dapat dikenai pidana pemilihan yaitu antara lain memalsukan daftar dukungan calon perseorangan, dan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan. Jika ini terbukti, sesuai pasal 186 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 dan paling banyak Rp. 72.000.000.
Adapun ketua dan sekretaris partai politik, dapat dikenai sanksi pidana pemilihan yaitu apabila pendaftaran pasangan calon tidak didasarkan pada keputusan partai politik tingkat pusat. Bagi pimpinan partai politik, perbuatan yang dapat dikenai pidana pemilihan yaitu apabila menarik pasangan calon/mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU.
Selanjutnya, bagi pasangan calon, perbuatan yang dapat dikenai pidana yaitu mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara. Jika ini terbukti, sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
“Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penjara dan denda. Misalnya, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 36.000.000”, jelas Imam.
“Terkait pelanggaran pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Adapun teknis penanganagan pelanggaran dan pengawasannya tercantum dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan” Tutup Imam.
Selain anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Purbalingga, Kopi Bangga juga turut dihadiri oleh Panwas Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran se Kabupaten Purbalingga.
Humas Bawaslu Purbalingga
