Lompat ke isi utama

Berita

Episode Ke 14, Kopi Bangga bahas “Strategi Pencegahan Potensi Sengketa Proses Pemilihan”

Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten purbalingga tahun 2020, salah satu hal yang harus diantisipasi sejak dini yaitu potensi sengketa proses pemilihan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) dalam episode ke 14 kali ini membahas strategi pencegahan potensi sengketa proses pemilihan dengan narasumber Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto, bertempat di aula kantor Bawaslu Purbalingga, pada Senin (21/1).

Acara Kopi Bangga ini juga turut dihadiri oleh Panwascam dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Dalam pemaparan materinya, Teguh menjelaskan bahwa Bawaslu diberi amanah oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan. “Hal itu dapat kita lihat pada Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada” jelas Teguh.

Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa:
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
(3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Selain itu, Teguh juga menjelaskan bahwa dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilihan harus dilakukan dengan profesional dan penuh integritas “Sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa proses pemilihan yang terpenting adalah pengawasan melekat pada setiap tahapan, dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait sebagai upaya pencegahan” tambahnya.

“Jajaran Bawaslu di kabupaten hingga nantinya di PTPS harus kompak, Panwascam juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dalam penyelesaian sengketa, Panwascam diminta untuk mandiri dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun agar tercipta keadilan Pemilu” Pungkas Teguh.

Panwascam diminta bisa menjalin koordinasi yang baik di masing-masing kecamatan selain mencegah terjadinya sengketa proses pemilihan juga mempermudah ketika melakukan musyawarah dalam proses penyelesaian sengketa proses pemlihan “dan yang paling penting dapat memposisikan bahwasanya sekarang kita ini sedang memegang tugas penting sebagai jajaran Bawaslu” tutup Teguh

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
Kopi Bangga
PILKADA