Lompat ke isi utama

Berita

Episode-68, Kopi Bangga Bahas"Kerangka Hukum Pemilu dan Pemilihan 2024"

Purbalingga, Jum’at 14 Januari 2022 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga (Kopibangga) untuk episode yang ke 68 membahas tema “Kerangka Hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, yang ditayangkan secara live dari Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga via kanal Youtube resmi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Pukul 08: 15 WIB.

Dalam kesempatan itu Joko Prabowo, S.H. selaku Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkesempatan menjadi narasumber didampingi Muhamad Purkon, S.H. selaku Staff Divisi Hukum, Humas dan Datin yang bertugas menjadi host acara Kopibangga.

Dalam paparannya, Joko Prabowo mengungkapkan bahwa dengan adanya penarikan RUU Pemilu dan Pemilihan dalam satu rezim undang-undang sebagai kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 dari prolegnas prioritas, menyebabkan kerangka hukum yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak mendatang haruslah kembali menggunakan regulasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lama, yakni Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa “meskipun kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak ada perubahan/pembaharuan, namun demikian tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut akan dilakukan perubahan terbatas dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagai bentuk akomodir atas evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020”, jelas beliau.

Selain itu beliau juga menuturkan bahwa peraturan pelaksana/turunan atas Undang-Undang Nomor No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi pedoman teknis berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perubahan, pasalnya kedua peraturan teknis tersebut akan sangat fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan, tutur beliau. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi pandemi yang saat ini masih belum juga reda, maka peraturan teknis yang akan diberlakukan nantinya juga harus menyesuaikan, pungkas beliau.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Agenda
Berita
Kopi Bangga