Lompat ke isi utama

Berita

Episode 48, Kopi Bangga Bahas” Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”

Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga (Kopi Bangga) edisi ke 48 dengan tema pembahasan “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juni 2021. Pada kegiatan Kopi Bangga edisi kali ini, dinarasumberi oleh Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga serta dimoderatori oleh Puja Dwi Pangestu selaku staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pembahasan dalam episode kali ini membahas beberapa hal, yaitu, Pertama mengenai Dasar kewenangan Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan sengketa yaitu dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu junto pasal 5 Perbawaslu No 5 Tahun 2019 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, Pengertian mediasi secara umum merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Dalam mediasi umum biasanya dipimpin oleh hakim atau mediator dan objek sengketa perikatan/perjanjian, pernikahan, waris dan lain-lain. Sedangkan mediasi dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dipimpin oleh pengawas Pemilu sebagai mediator. Sedangkan untuk objeknya yaitu berupa Objek berupa SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan perbuatan yang dilakukan peserta pemilu yang diduga merugikan salahsatu peserta pemilu.

Ketiga, pemanggilan para pihak yaitu dengan beberapa ketentuan, yaitu Mediasi wajib dihadiri pemohon dan termohon, Para pihak yang tidak hadir dalam pemanggilan pertama, wajib dipanggil kembali, Pemohon yang tidak hadir setelah dipanggil 2 kali permohonan dinyatakan gugur, termohon yang tidak hadir setelah dipanggil 2 kali permohonan dilanjutkan ke ajudikasi, Mediasi dilaksanakan dalam waktu 2 hari.

Keempat, Tahapan mediasi yaitu Pemimpin mediasi menyampaikan pernyataan pembuka dengan ketentuan: sambutan kepada para pihak, memperkenalkan diri, menjelaskan tidak berpihak, menerangkan ketentuan mediasi dan Penyampaian kronologis permasalahan dengan ketentuan-ketentuan : kronologi masalah dari obyek yang disengketakan, legal standing/kedudukan hukum para pihak dan kerugian dan kepentingan langsung para pihak.

Kelima, Perundingan kesepakatan yaitu meliputi Mediator mempersilahkan pemohon untuk menyampaikan tawaran point point kesepakatan, Mediator mempersilahkan termohon untuk menyampaikan point point kesepakatan dan Pemohon dan termohon menyepakati point point kesepakatan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita