Diturunkan Ke-51 Desa, Jajaran Panwaslu Kecamatan Temukan Sejumlah Kejadian Unik Saat Verfak
|
Purbalingga, Senin (28/11) Jajaran ad hoc Bawaslu ditingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) secara serentak diturunkan untuk melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dilakukan terhadap lima partai politik yang telah menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU Purbalingga.
Keterangan Gambar: Jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari dan Verifikator KPU tengah memverifikasi keanggotaan salah satu partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Sebagai informasi, tahapan Verifikasi Faktual Masa Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dilakukan menyusul belum terpenuhinya syarat jumlah seper seribu (1/1000) keanggotaan terhadap jumlah penduduk Purbalingga, sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Purbalingga (baik partai baru maupun partai lama yang belum memiliki kursi di Senayan) agar suatu partai bisa dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu di Kabupaten Purbalingga.
Secara umum, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan, dapat dikatakan berjalan lancar. Kendati demikian, proses pengawasan verifikasi faktual ini bukan berarti tanpa kendala dan catatan penting. Sebut saja misalnya kejadian di Kecamatan Mrebet, Harun Setiawan (Anggota Panwaslu Kecamatan Mrebet) menjelaskan bahwa dirinya mendapati sejumlah kejadian unik selama melakukan pengawasan verifikasi faktual, mulai dari verifikator yang dianggap petugas leasing oleh masyarakat, debtcollector Bank Swasta Harian (Bank Plecit), hingga masyarakat yang tidak memahami bahasa Indonesia. Menyikapi kejadian itu, ia (Harun Setiawan) membantu menjelaskan maksud kedatangan verifikator, dengan menjadi narator lokal menggunakan bahasan ngapak kepada masyarakat.
Keterangan Gambar: Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan Verifikator KPU Purbalingga tengah melakukan verifikasi keanggotaan salah satu partai politik calon peserta pemilu tahun 2024
Rose Herni Lukikasari (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga) dalam pengawasan yang dilakukannya, menemukan sampel Anggota Partai yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2015, namun masih terdaftar sebagai Anggota Partai politik.
Berbeda dengan Harun dan Rose, Jajaran Panwaslu Kecamatan Bobotsari dan Kemangkon, temui kendala lapangan akibat letak geografis yang sukar diakses (terpencil). Dikonfirmasi secara terpisah, Joko Yuno (Ketua Panwaslu Kecamatan Bobotsari) menyebutkan, bahwa ia dan jajarannya harus berjalan kaki menyusuri ladang produksi milik warga cukup jauh, demi mengawasi verifikator memastikan keanggotaan partai yang tersampling.
Keterangan Gambar: Ketua Panwaslu Kecamatan Bobotsari (Tengah, berbaju hitam) sedang melewati kebun warga menuju rumah salah satu rumah anggota partai politik tersampling
Senada dengan Joko Yuno, Dedy Eko Saputro (Ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon) mengaku harus melalui medan yang sukar dilalui, sebelum akhirnya bisa sampai alamat yang dituju (rumah anggota partai tersampling). Lebih lanjut ia menjelaskan, “verifikator yang ditugaskan KPU juga sempat dianggap debtcollector oleh warga setempat, sehingga banyak warga yang menghindar dan mengunci rumahnya,” pungkas Dedy.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Kontributor: -Panwaslu Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Kemangkon, Purbalingga, Bojongsari dan Kaligondang