Diskusi Publik di Purbalingga, Komisi II DPR RI Terima Masukan Strategis Terkait Penguatan Bawaslu
|
Purbalingga – Sejumlah masukan strategis disampaikan peserta dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Strategis yang digelar Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Braling Grand Hotel, Rabu (3/9/2025). Masukan tersebut ditujukan kepada Komisi II DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan perumusan kebijakan Pemilu ke depan.
Staf Bakesbangpol Purbalingga, Joko Suyanto, menyoroti keterbatasan jumlah SDM pengawas di tingkat desa yang tidak sebanding dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menilai, kondisi ini membuat beban kerja pengawas sangat berat.
Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Komisi I, Padang Kusumo, mempertanyakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara itu, Isa, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Saizu Purwokerto, menanyakan langkah konkret Komisi II DPR RI dalam melakukan revisi dan harmonisasi Undang-Undang Pemilu agar tetap selaras dengan putusan MK. Dari unsur penyelenggara, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, mengangkat persoalan keterbatasan akses Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) online yang dikelola KPU.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyampaikan bahwa penguatan lembaga Bawaslu dari sisi SDM memang perlu menjadi perhatian. Ia menilai penambahan personel di tingkat desa bisa menjadi solusi agar beban kerja pengawas lebih proporsional.
“Dalam satu desa idealnya bisa ada 5 hingga 10 orang pengawas, sehingga tugas bisa terbagi sesuai dengan kondisi geografis wilayah. Dengan begitu, pembaruan data dari provinsi ke kabupaten akan lebih mudah tersalur,” jelasnya.
Terkait putusan MK, Mohammad Toha menegaskan sifatnya final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. “Putusan MK bahkan dapat mengesampingkan keberlakuan undang-undang baru jika bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, seluruh lembaga negara maupun masyarakat wajib mematuhinya,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait harmonisasi Undang-Undang Pemilu, Mohammad Toha mengatakan bahwa prosesnya membutuhkan waktu panjang dan harus melibatkan masukan dari berbagai pihak. “Masukan-masukan yang ada perlu dikumpulkan, diintegrasikan, dan dirinci agar harmonisasi bisa menghasilkan aturan yang lebih kuat dan tepat,” katanya.
Sementara soal akses DPT, Toha menilai perlu ada koordinasi lebih baik antara KPU dan Bawaslu di tingkat pusat. “Akan lebih baik jika kedua lembaga sama-sama memiliki akses terhadap DPT online. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih transparan dan akurat,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan Bawaslu, pemerintah daerah, legislatif, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sekaligus memberi catatan penting bagi Komisi II DPR RI dalam mempersiapkan Pemilu mendatang agar lebih baik dan berintegritas.
Penulis : Rose Herni Lukikasari
Fotografer : Eko Darmawan Muji Saputro