Digunakan sebagai "Senjata" Pengawasan, Misrad : Pahami Form A dengan Jeli dan Teliti
|
Bawaslu Purbalingga pada senin, 20 Januari 2020 yang lalu gelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Purbalingga yang membidangi divisi Pengawasan, bertempat di Aula kantor Bawaslu Purbalingga.
Pada Rakor tersebut, pembahasan lebih memfokuskan pada salah satu alat Kerja Pengawasan yaitu form A.
Form A pengawasan sendiri merupakan salah satu alat kerja yang penting dalam melakukan kinerja pengawasan.
Misrad selaku Kordiv. pengawasan humas dan hubal Bawaslu Purbalingga menyampaikan “Perlu kita pahami bersama, Form A ini adalah form yang berisi data pengawasan, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, alat bukti, barang bukti, uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta dan keterangan, analisa. Form A ini juga sebagai bukti kalau sampai ke ranah hukum” jelas Misrad.
Form A pengawasan diatur dalam beberapa aturan salah satunya yang paling spesifik adalah pada Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pada pasal 8 ayat 1, bahwa “Dalam setiap melakukan pengawasan tahapan Pilkada, wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A”.
Dalam melaporkan hasil pengawasan tahapan Pilkada ini, seluruh kegiatan pengawasan wajib dituangkan dalam formulir model A “dengan beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain “Dalam pengisian Formulir Model A yang bertanggung jawab dalam melakukan pengisian adalah yang melakukan pengawasan”, pungkas Misrad.
Misrad juga menjelaskan bahwa Perubahan Formulir Model A yang tertera dalam lampiran Perbawaslu 21 tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum telah mengalami perubahan namun telah disosialisasikan sebagai mana mestinya “maka kita sesuaikan dengan yang terbaru dan dimohon untuk teliti” jelasnya.
Hingga saat ini, Panwascam sudah paham dan Misrad juga meminta untuk mengadministrasikan form A dengan baik “seluruh form A yang sudah dibuat dan di Print wajib di simpan dalam satu dokumen yang rapih baik softfile maupun hardfile karena nanti akan ada instruksi untuk laporan secara periodik dan berjenjang sehingga penting untuk menyimpan berkas yang ada” jelasnya.
Humas Bawaslu Purbalingga