Data Pemilih Meninggal Masih Berpotensi Muncul Kembali, Ini Sebabnya
|
Purbalingga — Permasalahan data ganda dan pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat kembali menjadi sorotan saat Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 secara daring melalui Zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (6/10/2025), pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, bersama Anggota Wawan Eko Mujito mengikuti rapat dari Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41.
Dalam paparannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi, Nur Kholiq, disebutkan beberapa penyebab utama munculnya data ganda dan keberadaan nama pemilih yang sudah meninggal dalam daftar pemilih. Salah satu faktor penting adalah belum terintegrasinya sistem administrasi kependudukan dengan database pemilih, sehingga pembaruan status kependudukan (misal pencatatan kematian atau perubahan status) tidak langsung tercermin dalam daftar pemilih.
Selain itu, pola administrasi kependudukan yang bersifat stelsel pasif dan kesadaran sebagian masyarakat untuk memperbarui dokumen juga disoroti sebagaifaktor yang memperpanjang masalah dari pemilu ke pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito menegaskan bahwa temuan masalah tersebut bukan semata persoalan administratif di tingkat pengawas, melainkan aspek sistem yang harus dibenahi antarlembaga. “Masalah utama yang kami jumpai adalah belum terintegrasinya sistem administrasi kependudukan dengan data pemilih. Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU untuk memperkuat pemadanan dan verifikasi data agar nama yang sudah meninggal atau data ganda dapat segera dibersihkan dari daftar pemilih,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan bahwa tanpa perbaikan integrasi data, temuan yang sama berpotensi berulang pada periode berikutnya dan berisiko memicu sengketa terkait keabsahan daftar pemilih saat tahapan pemilu berlangsung. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah lintas Lembaga khususnya antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam mempercepat pemutakhiran data dan menutup celah administrasi yang menyebabkan data tidak sinkron.
Penulis : Muhamad Purkon