Dapati Sejumlah Temuan Selama Coklit, Pengawas Pemilu Sampaikan Saran Perbaikan dan Imbauan
|
Purbalingga - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno, menghadiri Rapat Koordinasi Coklit yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purbalingga. Acara berlangsung pada hari Senin (22/07/2024) mulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Purbalingga.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Data dan Teknis dari seluruh Kecamatan Purbalingga. Eko Bejo Priyatno menyampaikan apresiasi atas capaian 100% pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh jajaran teknis PPK, PPS, dan Pantarlih.
Namun demikian, dalam hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam), terdapat beberapa temuan terkait proses Coklit yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Temuan tersebut antara lain terkait Stiker tidak ditandatangani oleh Pantarlih, Stiker tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga, serta Stiker Coklit Kolom Jumlah Pemilih dan Jumlah Pemilih Disabilitas yang belum diisi.
Eko Bejo Priyatno menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 mengenai spesifikasi Stiker Tanda Bukti Coklit, terdapat 11 poin yang harus dipenuhi. "Kami mengharapkan agar temuan ini segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, guna memastikan kesuksesan pencocokan data di lapangan dapat diikuti dengan keterpenuhan administrasi yang sesuai aturan," tambahnya.
Panwaslucam juga berharap agar jajaran teknis PPS terus berkolaborasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat dalam menyusun data pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit Pantarlih. "Daftar Pemilih hasil pemutakhiran ini akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami perlu memastikan bahwa hak pilih setiap warga terwujud dalam data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid," pungkas Eko Bejo Priyatno.
Penulis : Rose H Lukikasari (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)
Editor: Muhamad Purkon