Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran PDPB, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Surat Imbauan

Cegah Pelanggaran PDPB, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Surat Imbauan

Tangkapan layar, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad didampingi Anggota Wawan Eko Mujito tengah mengikuti salah satu kegiatan rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Purbalingga, Senin (23/6/2025) - Awasi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB), Bawaslu Kabupaten Purbalingga sampaikan imbauan pemutahiran data pemilih berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (22/6) melalui sarana aplikasi Srikandi.

Dikonfirmasi pada Senin (23/6) Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyampaikan bahwa imbauan tersebut ditujukan sebagai upaya pencegahan agar KPU melaksanakan proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito merinci, bahwa isi imbauan tersebut diantaranya yakni, agar KPU melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Bawaslu turut mengimbau KPU Purbalingga agar melakukan koordinasi minimal 3 bulan sekali dengan instansi terkait; melakukan penyusunan daftar pemilih hasil PDPB dan lakukan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 bulan sekali; melakukan tindak lanjut dalam hal rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB; menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada pihak terkait; agar KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten melalui laman KPU, media sosial dan aplikasi teknologi informasi; melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB; serta menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk mendukung kerja dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

" Dengan adanya surat imbauan tersebut, semoga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bisa berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan, " pungkas Wawan Eko Mujito. 
 

Penulis : Muhamad Purkon