CEGAH KORUPSI, SEKRETARIAT BAWASLU PURBALINGGA LAPORKAN LHKASN
|
PURBALINGGA - Dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi Bawaslu RI melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/Vlll/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Bawaslu, mengintruksikan kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, staf sekretariat Bawaslu Purbalingga saat ini sudah mulai melakukan pelaporan harta kekayaannya melalui aplikasi yang telah disediakan.
Diwawancarai di Kantor Bawaslu Purbalingga hari ini (17/09) Setiawati, Kordiv SDM dan organisasi menyampaikan “Hal ini dilaksanakan sebagai upaya jajaran Bawaslu membangun komtmen serta intergritasnya agar terhindar dari tindakan-tindakan korupsi, sesuai instruksi yang tertulis, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (Staf PNS/Non PNS) wajib melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) / Sistem Informasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA), dan para staf Bawaslu Purbalingga saya kira harus siap dan secara terbuka melaporkan harta kekayaannya” jelasnya.
Selain itu, dalam surat instruksi juga tertulis, staf PNS Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi SIHARKA agar laporan harta kekayaan dialihkan ke Bawaslu atau menyampaikan bukti laporan harta kekayaan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berupa softfile dan hardfile.
Setiawati mengharapkan seluruh staff dapat langsung menindaklanjuti intruksi tersebut, meskipun Batas waktu penyampaian LHKASN kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10 November 2019 namun lebih cepat lebih baik.
Humas Bawaslu Purbalingga