Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak Lanjutan ditengah Pandemi Covid-19

Purbalingga,16/04/2021. Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan KOPI BANGGA (Kajian Opini Bawaslu Purbalingga)  episode ke 43 membahas “Publikasi Laporan Kinerja Bawaslu Purbalingga” dan fokus pada Catatan Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak Lanjutan ditengah Pandemi Covid-19 bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran sekaligus Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim.

Dalam paparnnya, Imam Nurhakim menjelaskan bahwa Pilkada tahun 2020 dengan Pilkada sebelumnya terdapat perbedaan, kendati Pilkada tahun 2020 ini masih menggunakan regulasi yang sama yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu lantaran aturan turunannya di PKPU maupun Perbawaslu terutama kaitannya dengan penambahan penerapan protokol kesehatan disetiap tahapan Pilkada. Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa kendati tahapan sudah dimulai pada tahun 2019 akan tetapi pada bulan Maret 2020 tahapan Pilkada harus ditunda akibat Pandemi Covid 19 dan dilanjutkan kembali pada bulan Juni 2020, hal ini lah yang menjadi tantangan tersendiri bagi Penyelenggara Pemilihan karena penyelenggaraan Pemilihan pertama kali dilakukan ditengah Pandemi Covid 19, terang Imam.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang melanggar terhadap ketentuan norma Pemilu. lebih lanjut Imam menyebutkan ada kategorisasi jenis pelanggaran Pemilihan yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi terkait tata cara prosedur dalam proses penyelenggaran Pemilihan, pelanggaran Pidana Pemilihan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN. Yang berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yaitu WNI yang mempunyai hak pilih diwilayah setempat, pemantau Pemilihan dan Peserta Pemilihan.

Selama masa tahapan Pilkada 2020 Bawaslu Purbalingga menangani 30 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan, denagn uraian sejumlah 12 kasus berasal dari temuan dan 18 kasus sisanya merupakan laporan. Imam mengatakan  dari  30 kasus dugaan pelanggaran, pelanggaran kode etik nihil tidak ada temuan atau laporan, pelanggaran administrasi ada 6 kasus yang kita rekom ke KPU Purbalingga, pelanggaran Pidana ada 17 kasus yang ditangani bersama Gakkumdu Purbalingga, dan pelanggaran hukum lainnya ada 7 kasus dimana 3 kasus teruskan ke KASN dan 4 kasus dihentikan proses penanganan pelanggarannya.

“Selain dugaan pelanggaran yang disebutkan tadi, Bawaslu Purbalingga juga menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan dimana sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan ini bisa berupa teguran maupun pembubaran” tambah beliau.

Disesi akhir sebelum acara berakhir, Imam menyebutkan bahwa, jumlah dugaan pelanggaran yang ditangi Bawaslu Kabupaten Purbalingga sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga tahun 2020, merupakan jumlah penanganan dugaan pelanggaran terbanyak bagi saya, entah itu bisa disebut sebagai prestasi atau bisa PR besar bagi Bawaslu secara kelembagaan kedepan, Pungkas Imam.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita