Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Kopi Bangga Episode 60 membahas tentang “Tahapan dalam Mediasi”
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengadakan Kopi Bangga (Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga) episode 60 dengan tema Tahapan dalam Mediasi yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, yang dilaksanakan pada Hari Kamis 28 Oktober 2021 di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pemateri pada kopi bangga episode kali ini yaitu Teguh Irawanto selaku Anggota BAwaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Joko Prabowo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Humas dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan dimoderatori oleh staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Azmi nidaurrakhmah.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi tanggungjawab Lembaga Bawaslu, sesuai dengan amanat dalam Undang-undang 7 Tahun 20217, yang mana Bawaslu Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Proses Pemilu. Dalam proses pelaksanaan penyelesaian sengketa itu sendiri, ada beberpa tahapan yang harus dilalui para pihak, salahs atunya yaitu tahapan mediasi.
Tahapan mediasi merupaka rangkaian Penyelesaian Sengketa secara keseluruhan, yangmana tahapan ini akakn dilalui para pihak jika sudah menyelesaikan tahapan permohonan dan permohonan sudah diregister. Maka tahapan selanjutnya yangakan dilalui para pihak adalah tahapan mediasi.
kopi bangga episode kali ini,membahas beberapa hal mengenai tahapan-tahapan dalam mediasi.
Tahapan Pertama, yaitu Pendahuluan. Kedua, sambutan moderator, yang berisi hal-hal Menyampaikan terima kasih telah datang atau telah bersedia memenuhi undangan mediasi, Meyakinkan para pihak bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan masalah melalui mediasi dan Meyakinkan Para Pihak bahwa hasil mediasi ini sah dan mengikat yang akan dituangkan dalam putusan bawaslu. Ketiga, Presentasi Para Pihak, Mediator memberikan kesempatan presentasi masalah yang disampaikan oleh pemohon, yang terdiri dari Riwayat dari obyek yang disengketakan, Kedudukan hukum pemohon, Keinginan pihak pemohon serta Mediator memberikan kesempatan presentasi masalah yang menjadi jawaban bagi termohon, terdiri dari riwayat dari obyek yang disengketakan, kedudukan hukum termohon dan Keinginan pihak termohon. Mediator membuat catatan-catatan terkait dengan garis besar presentasi yang disampaikan para pihak. Keempat, Kesepahaman awal. Penyusunan kesepahaman awal diperoleh dari kesamaan dari hasil presentasi para pihak. Kelima, Identifikasi masalah. Tahap identifikasi masalah dilakukan oleh mediator dengan cara bertanya kepada para pihak. Keenam, Negosiasi. Ketujuh, Pertemuan Terbatas. Tetapi dalam proses mediasi di dalam Penyelesaian Sengketa di Bawaslu tidak mengggunakan tahapan pertemuan terbatas ini, dikarenakan untuk menjaga profesionalitas lembaga dan menjaga kenetralan dari keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang bersengketa. Kedelapan, Pengambilan Keputusan Akhir. Mediator mengumpulkan kembali para pihak dan memberikan kesempatan masing-masing pihak menyampaikan hasil dalam pertemuan terpisah. Mediator memastikan seluruh permasalahan telah dibahas. Para pihak dapat menerima hasil akhir. Kesembilan, Penyusunan Kesepakatan. Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan kesepakatan ditandatangani oleh para pihak. Kesepuluh, Kata Penutupan. Apresisasi kepada para pihak telah mengikuti proses mediasi dari awal hingga akhir, kesepakatan bukan dari mediator dan mengakhiri mediasi secara formal.
Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga