Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Desa Pengawasan, Bawaslu Purbalingga Bidik Tiga Desa Percontohan

Edukasi tentang antipolitik uang dan mendorong masyarakat dalam pengawasan Pemilu hingga saat ini masih dilakukan Bawaslu Purbalingga.

Terlebih lagi menjelang Pilkada 2020 nanti, sebagian besar masyarakat tentunya menginginkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas dan melahirkan pemimpin yang adil, jujur dan membawa kemajuan untuk masyarakat Purbalingga.

Pengawasan optimal dengan melibatkan masyarakat akan terus dilakukan secara masif dari lini terbawah hingga teratas, dengan demikian Bawaslu Purbalingga akan bentuk tiga Desa Pengawasan untuk bersama mengawasi tahapan pada pilkada 2020 mendatang.

Sebelum menentukan tiga Desa untuk ditetapkan sebagai Desa Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah merapatkan secara internal untuk memilih tiga Desa tersebut. Tiga Desa yang yang dipilih untuk dijadikan desa pengawasan yaitu, Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar, Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, dan Desa Bandingan Kecamatan Kejobong.

Pada hari ini Senin (14/10) Anggota Bawaslu Purbalingga yaitu Joko Prabowo Kordiv hukum Data dan Informasi, Misrad Kordiv Pengawasan beserta 2 orang staff, terjun ke lapangan untuk mensurvei dua Desa yang akan dijadikan Desa Pengawasan yaitu Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar dan Desa Pengalusan kecamatan Mrebet.

Saat audiensi di Desa Ponjen, Kepala Desa setempat yaitu Romidi sangat mendukung apabila nantinya Desa Ponjen akan dijadikan percontohan Desa Pengawasan “secara penuh saya sendiri antusias dengan kegiatan tersebut dan mendukung serta siap membantu fasilitas yang nantinya akan dibutuhkan untuk kegiatan Desa Pengawasan, dan pemuda disini juga bersedia digerakkan sebagai tim penggerak nantinya” Jelasnya.

Sama halnya dengan Desa Ponjen, saat audiensi di Desa Pengalusan tanggapan dari Sekretaris Desa Pengalusan Harnanto mengatakan “perlu adanya upaya preventif memang untuk mencegah potensi pelanggaran Pilkada, dengan adanya Desa Pengawasan kami sangat setuju bisa bersinergi membangun kesadaran masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran”, pungkasnya.

Begitu pula Desa Bandingan, ketika Sukheno Koordinator Sekretariat melakukan koordinasi dengan Kepala Desanya menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung dan akan menggerakan masyarakatnya untuk ikut mensukseskan program Bawaslu Purbalingga, yaitu pembentukan desa pengawasan.

Di Desa Pengalusan sendiri, pada Pemilu 2019 yang lalu pemerintah desa secara kompak membuat peraturan pengawasan, salah satu aturannya yaitu siapapun caleg yang hadir dan mengundang salah satu anggota pemdes, anggota pemdes dihimbau untuk tidak hadir dalam acara tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kenetralan sebagai pemerintah desa dan menghindari isu masyarakat mengenai keberpihakan pemerintah desa terhadap salah satu caleg.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita